BERITA UTAMAMIMIKA

Terkait Aksi di Depan Kantor DRPD Mimika, Muhammad Asri : Gubernur Papua yang Memaksa Kami Bakar Ban, Bakal Bawa Massa

cropped cnthijau.png
15
×

Terkait Aksi di Depan Kantor DRPD Mimika, Muhammad Asri : Gubernur Papua yang Memaksa Kami Bakar Ban, Bakal Bawa Massa

Share this article
Aksi Protes oleh DPRD Mimika Periode 2014 2019 didepan Kantor DPRD Mimika
Aksi Protes oleh DPRD Mimika Periode 2014 2019 didepan Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Aksi bakar ban di Jalan Cenderawasih depan Gedung DPRD Mimika pada Jumat (13/8) pagi oleh anggota dewan periode 2014 – 2019 merupakan puncak kekecewaan mereka kepada Gubernur Papua.

Hal ini karena hingga 60 hari pasca keputusan Mahkamah Agung RI, gubernur tidak juga mengeluarkan SK pengaktifkan kembali masa jabatan mereka.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Anggota DPRD Mimika periode 2014 – 2019, Muhammad Asri kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menang dalam sidang putusan PTUN Jayapura, PTUN Makassar bahkan di Mahkamah Agung RI.

Terkait aksi pembakaran ban tersebut Muhammad Asri menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi Gubernur Papua tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung RI.

“Keputusan terkait masa jabatan kami sudah incraht tidak ada upaya-upaya lain yang kami lakukan. Kami dipaksa untuk melakukan (pembakaran ban-Red) ini,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah mendapat amar putusan tersebut sejak 8 Juni 2021 dan dengan sabar menunggu selama kurun waktu dua bulan.

“Dua bulan kami menunggu, bersabar untuk itu, tetapi setelah itu tidak ada aksi, tidak ada tindakan dari Gubernur Papua untuk mengaktifkan kami,” tukasnya.

Asri juga mengatakan selama 2 tahun pihaknya selalu diusir dari gedung DPRD Mimika padahal semestinya masih ada 1 tahun sisa masa jabatan.

“Putusan Mendagri waktu itu sudah jelas, juga banyak pejabat kepolisian mengatakan anda tidak puas tempuhlah jalur hukum. Kami sudah lakujan itu, dan pada akhirnya kami menang tapi tidak ada upaya Gubernur Papua untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung RI,” paparnya.

Begitu juga dengan mantan DPRD Mimika lainnya Yohanis Kibak. Dia mengatakan apabila hukum masih berlaku di Mimika maka sudah seharusnya dapat mengembalikan harkat dan martabat mereka sebagai Anggota DPRD.

“Tapi kenapa PTUN Jayapura dengan Gubernur Papua tidak lakukan itu, tidak ada lain hanya satu poin mengembalikan harkat dan martabat seperti semula, itu tuntutan kami,” ujarnya.

Dikatakan, apabila ingin urusan tersebut selesai, maka Gubernur harus memanggil para pihak penggugat. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melihat kelakuan para pejabat Provinsi Papua.

“Dimana otonomi khusus itu diberikan lalu diganyang oleh-oleh orang-orang besar, akhirnya putusan hukum itu lalai terus. Presiden harus lihat ini kalau tidak kita akan bikin lebih parah lagi dari ini,” tegasnya.

Menurut dia, pihaknya adalah DPRD yang sah menurut undang-undang yang berlaku dan apabila Gubernur tidak mengambil tindakan sesuai putusan hukum maka pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar.

“Kami ini punya masa besar, tapi kami tidak mau masyarakat jadi korban, maka pak Jokowi perintahkan Gubernur Papua untuk laksanakan putusan ini,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Helan mengatakan dalam aksi tersebut tidak terjadi keributan dan berjalan dengan baik.

“Aksi ini tidak ada anarkis, tidak ada lain-lain namun sempat ada aksi pembakaran ban namun itu tidak diinginkan. Sesuai instruksi dari pak Kapolres bahwa sesuatu yang mengganggu Kamtibmas maka harus diselesaikan,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *