Uncategorized

Mangkir, Jaksa Layangkan Surat Panggilan Kedua Tersangka Kades Tondong, Sekdes dan Kaur keuangan

cropped cnthijau.png
11
×

Mangkir, Jaksa Layangkan Surat Panggilan Kedua Tersangka Kades Tondong, Sekdes dan Kaur keuangan

Share this article
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Watampone Arifuddin Achmad, SH, MH
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Watampone Arifuddin Achmad, SH, MH

Bone, Sulawesi Selatan. fajarpapua.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Kabupaten Bone Arifuddin Achmad, SH, MH mengingatkan tersangka Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Ardi, Sekdes M. Yusuf dan Kaur Keuangan Abdul Kadir agar kooperatif pada pemeriksaan kedua, Kamis (19/8) pekan depan.

Ardi kepala desa Tondong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018, dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.

ads

Pada program ini ditemukan dugaan penyelewengan kekurangan terhadap pembangunan tersebut. Selain itu berdasarkan audit di lapangan untuk kerugian negara mencapai Rp 330 juta.

Selain Kades Tondong, juga ada dua tersangka lain yakni M.Yusuf Sekretaris Desa (Sekdes) dan Abdul Kadir selaku Kaur Keuangan. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone.

“Ketiga tersangka yakni kepala desa Ardi, Sekdes M.Yusuf dan Abdul Kadir Kaur Keuangan, setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Watampone melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka pada Jumat (6/8). Ketiga tersangka tersebut tidak penuhi panggilan pemeriksaan status tersangka (mangkir),” ungkap Arifuddin Achmad SH, MH kepada wartawan fajarpapua.com, Sabtu (14/8) via handpone.

Dikatakan, meski mangkir,  namun penyidik Cabjari Lappariaja Watampone akan tetap menjalankan perintah hukum yakni melayangkan surat penggilan kedua kepada kepala desa bersama Sekdes dan Kaur Keuangan.

“Surat panggilan kedua sudah dilayangkan hari ini Sabtu (14/8) kepada tersangka kepala desa Ardi bersama Sekdes M.Yusuf dan Kaur Keuangan Abdul Kadir untuk hadir pada hari Kamis (19/8) pekan depan. Jika tidak juga hadir maka kita tetap melayangkan panggilan surat ketiga, selanjutnya apabila tetap tidak hadir akan dilakukan upaya jemput paksa,” pungkas Arifuddin Achmad.

Hasil penyelidikan selama ini Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Watampone memiliki bukti permulaan yang cukup untuk tiga para tersangka tersebut diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan serta jabatan. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Ketiga tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi, sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain ketiganya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi,” jelasnya. (Andi Ampa).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *