BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kendaraan ‘Bodong’ di Merauke, Satu Lagi Masih DPO

cropped cnthijau.png
26
×

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kendaraan ‘Bodong’ di Merauke, Satu Lagi Masih DPO

Share this article
Konferensi Pers tentang Kasus Kendaraan Bodong
Konferensi Pers tentang Kasus Kendaraan Bodong


“Ia benar modus pengiriman dari Pulau Jawa. Tidak ada kejelasan surat-suratnya, identitas palsu, hanya memiliki STNK. Kita masih lakukan penyelidikan terhadap saudara AM yang berada di Surabaya yang kita tetapkan sebagai Buron alias DPO,” ungkap Agus Pombos dalam kesempatan itu.


Agus Pombos menyebutkan, hasil penyelidikan dari tersangka berinisial S alias T yang memiliki 11 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua setelah diproses, ternyata kendaraan tersebut hanya memiliki STNK. Bahkan satu (1) unit diantaranya tidak memiliki STNK dan BPKB sama sekali.

Ads

“Kita sudah tahan tersangka tersebut, mereka memakai identitas dan alamat palsu. Menurut tersangka bahwa pemasaran sepeda motor tanpa surat-surat yang jelas ini adalah di lokasi transmigrasi Merauke, yang dijual dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga 9 juta. Tersangka lainnya kita masih lakukan pengejaran.


“Kita imbau kepada warga Merauke khususnya warga transmigrasi agar jangan sekali kali membeli kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak jelas surat- suratnya,” pesan Kasat Reskrim (hrs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *