BERITA UTAMAPAPUApinpost

226 Napi di Lapas II B Merauke Terima Remisi di HUT RI ke-76, Dua Orang Langsung Bebas

cropped cnthijau.png
11
×

226 Napi di Lapas II B Merauke Terima Remisi di HUT RI ke-76, Dua Orang Langsung Bebas

Share this article
Penyerahan SK Remisi II kepada 2 Narapidana
Penyerahan SK Remisi II kepada 2 Narapidana


Merauke, fajarpapua.com – Dua (2) orang narapidana (Napi), penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke dinyatakan bebas murni di Hari Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8), setelah menerima Remisi Umum II dari Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keduanya adalah Wilhelmus Ngalum Basik-Basik dan Johanes Bakua Sokai.


Dalam pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Lapas Kelas IIB Merauke menerima SK Remisi Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 226 orang dengan rincian; Remisi 1 bulan sebanyak 57 orang, Remisi 2 bulan 41 orang, Remisi 3 bulan 59 orang, Remisi 4 bulan 53 orang, Remisi 5 bulan 13 orang, Remisi 6 bulan 3 orang dan Remisi Umum II (Langsung Bebas) sebanyak 2 orang. Kedua narapidana itu adalah Wilhelmus Ngalum Basik-Basik dan Johanes Bakua Sokai.

ads


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Merauke, H. Muhammad Riduwan, SE menyebutkan, rasa syukur di hari kemerdekaan menjadi milik segenap masyarakat termasuk warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).


Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi kepada warga binaan lapas yang telah memberikan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


“Pemberian Remisi bukan semata-mata untuk kemudian bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan atau untuk dapat bebas. Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif guna meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong untuk mengawasi diri sehingga warga binaan lembaga pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses integrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai binaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” tegasnya.


Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76, pemerintah memberikan Remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak di seluruh Indonesia, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan bebas langsung. “Saya mengucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia.


“Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan keluarga pembinaan di masa yang akan datang. Lebih khusus lagi bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.


“Saya mengucapkan selamat menjalani kebebasan dan kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dengan tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan gerak perjuangan hidup dan kehidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan saudara berada,” pesan Menteri Hukum dan Ham yang disampaikan oleh Wakil Bupati Merauke.


Sementara itu, Plt. Kepala Lapas IIB Merauke, Jimreves A. Meloke, SH dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam rangka pemberian Remisi Umum kepada 226 warga binaan tahun ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke berjumlah 352 orang, yang terdiri dari narapidana 282 orang dan tahanan 70 orang dengan rincian; narapidana laki-laki dewasa 270 orang, narapidana perempuan dewasa 9 orang, anak pidana 2 orang, tahanan laki-laki dewasa 66 orang, tahanan perempuan dewasa 3 orang dan tahanan anak 1 orang.


“Dapat kami sampaikan juga bahwa Lapas IIB Merauke telah mengalami over kapasitas sebanyak 33 orang dari kapasitas 319 orang. Sekarang telah dihuni oleh 352 orang. Ini dikarenakan Lapas II Merauke tidak hanya menampung tahanan dan narapidana yang berasal dari Kabupaten Merauke saja, namun ada juga tahanan dan narapidana yang berasal dari Kabupaten Asmat, Boven Digoel dan Mappi,” tandasnya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *