Timika, fajarpapua.com – Satgas Covid-19 bersama Forkopimda pada pertemuan di Hotel Grand Mozza, Rabu (18/8) menyepakati Mimika turun level III.
Penerapan aturan level III akan berlaku selama 14 hari kedepan. Hal itu sesuai Inmendagri Nomor 32 tahun 2021.
Adapun aturan pendukung Mimika level III, ibadah bisa dilakukan batas maksimal 50 persen, kantor kepegawaian 50 persen.
Berikut, penyekatan tetap dilakukan seperti biasa dan untuk rumah makan atau kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 WIT.
Untuk pelaku perjalanan tetap menggunakan surat vaksin dan PCR.
Untuk rumah makan yang berada di sekitaran venue PON kedepannya agar melakukan vaksin dan menunjukkan kertu vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan kartu vaksin tidak bisa beroperasi.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikonfirmasi wartawan usai pertemuan mengemukakan, sekolah bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen. Kapasitas akan ditingkatkan jika anak usia 12-18 tahun sudah divaksin.(feb)