BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan DPRD Mimika : Kalau 9 Anggota Dewan Juga Dibayar Kami akan Lapor KPK

cropped cnthijau.png
8
×

Mantan DPRD Mimika : Kalau 9 Anggota Dewan Juga Dibayar Kami akan Lapor KPK

Share this article
Yohanes Kibak dan beberapa mantan anggota DPRD Mimika periode 2014 2019 yang menang gugatan hingga tingkat kasasi
Yohanes Kibak dan beberapa mantan anggota DPRD Mimika periode 2014 2019 yang menang gugatan hingga tingkat kasasi

Timika, fajarpapua.com – Mantan Anggota DPRD Mimika, Yohanes Kibak menegaskan, jumlah anggota dewan periode 2014-2019 yang mengajukan gugatan ke PTUN hanya 26 orang. Sehingga pembayaran sisa upah selama 1 tahun masa tugas hanya khusus untuk para penggugat.

“Tapi kalau sembilan orang lain tidak, mereka tidak merasa dirugikan. Sehingga kalau mereka juga dibayar, kami akan lapor KPK,” ungkap Yohanes kepada fajarpapua.com, Rabu (18/8).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Ia mengemukakan, pihaknya mengendus adanya oknum DPRD lama yang berjuang ke Bupati Mimika agar mereka juga mendapat ganti rugi.

“Tidak, ini bukan mewakili lembaga dewan, ini perorangan. Kalau terkait keputusan anggota dewan kolektif kolegial, tapi menyangkut ganti rugi ini perorangan. Kami hanya 26 orang yang merasa dirugikan. Kalau yang lain mereka tidak,” ungkap Yohanes.

Ia menyatakan, saat mengajukan gugatan pihaknya yang merasa dirugikan mengumpulkan KTP. Namun saat itu 9 mantan anggota dewan tidak ikut.

“Tidak benar untuk persoalan hukum itu kolektif kolegial. Kami sudah tahu ada dua anggota dewan yang ngotot dekati bupati supaya semua dibayar. Kalau mereka dibayar, kami akan tempuh jalur hukum,” bebernya.

Selain itu, tawaran nilai Rp 23 miliar sebagaimana yang disampaikan pimpinan DPRD yang baru juga dipertanyakan.

“Aneh, yang masalah DPRD lama dan gubernur tapi yang sekarang berjuang DPRD yang baru. Mereka (DPRD baru, red.) juga ilegal. Status mereka sudah dicabut,” tegasnya.

Menurut Yohanes, saat ini keanggotaan DPRD Mimika status quo. “Pembahasan APBD Perubahan Mimika Tahun 2021 juga ilegal. Lembaga DPRD sekarang vakum,” pungkasnya.

Yohanes menyatakan, nilai ganti upah Rp 23 miliar juga tanpa sepengetahuan pihaknya. “Dasarnya apa? Kapan gubernur rapat bersama kami soal pembayaran ini? Hitungan besaran Rp 23 miliar itu darimana?” tukasnya.

Sebagai konsekuensi belum adanya keputusan, pihaknya akan tetap menduduki kantor DPRD Mimika hingga tanpa batas waktu.

“Mulai besok (Kamis hari ini,red.) kami masuk lagi. Kami belum deal. Kami masuk kantor atas perintah undang-undang,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *