BERITA UTAMAMIMIKA

Oknum Kepala Distrik Berpotensi Jadi Tersangka, Polres Mimika Ekspos Kasus BST Kokonao

cropped cnthijau.png
10
×

Oknum Kepala Distrik Berpotensi Jadi Tersangka, Polres Mimika Ekspos Kasus BST Kokonao

Share this article
AKP Hermanto
AKP Hermanto

Timika, fajarpapua.com – Tim Reskrim Polres Mimika melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Mimika untuk mengekspos (gelar perkara) kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Kokonao, Mimika Barat.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Koordinasi ekspos kasus ini dilaksanakan Kamis (19/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Tujuannya mencari fakta dari tersangka penyalahgunaan dana BST di tujuh kampung Distrik Kokonao yang diketahui mengarah ke Kadistrik.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui fajarpapua.com di Polres Mimika Mile 32 mengatakan ekspos yang dilaksanakan hari ini sedikit terkendala karena listrik padam, namun ekspos tetap dilaksanakan dengan cara manual.

“Koordinasi dengan APIP mau gelar perkara, mau ekspos dengan tim Inspektorat namun kendalanya mati lampu sehingga tim masih menunggu. Nanti kalau memang agak lama kita gelar secara manual aja gak pake wilayah,” katanya.

Dijelaskan, ekspos dilaksanakan di kantor APIP Inspektorat Mimika yang bertempat di Kantor Bupati Mimika Jl. Cendrawasih SP 3. Hanya saja tidak dipimpin langsung Kepala Inspektorat melainkan dari bawahannya, hal ini bukan menjadi alasan untuk menunda gelar perkara.

“Kepala Inspektorat berhalangan hadir karena ada kegiatan diluar infonya dengan pak Sekda, sehingga diwakili oleh bawahannya, rencananya hari ini tetap dilaksanakan,” jelas Hermanto.

Menurut dia, berdasarkan unsur yang telah diketahui Kadistrik Kokonao berpotensi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana BST, pasalnya dana sebesar Rp 300 juta raib tidak diketahui penggunaannya.

“Kalau unsur kami sudah memenuhi, dia berpotensi jadi tersangka, orang awam saja pasti tahu, kurang lebih kalau hitungan potensi hampir Rp 500 juta cuma keterangan dia yang Rp 200 juta ini buat belanja bahan makanan (bama), kan itu tidak boleh,” bebernya.

Ditegaskan Hermanto, biaya BST yang digunakan untuk biaya transportasi ataupun bama merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan, sedangkan Distrik sendiri sudah memiliki dana dukungan operasional dari pemerintah.

Diketahui penyaluran dana BST dimulai dari Kantor Pos yang diserahkan ke Kadistrik, sehingga masyarakat sendiri tidak mengetahui berapa besaran dana BST yang diterimanya, bahkan penyerahannya juga belum diketahui apakah melibatkan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Tim Reskrim Polres Mimika juga akan melakukan penelitian secara aturan apakah masyarakat harus menerima langsung atau juga bisa diwakilkan oleh Kadistrik ataupun kepala kampung setempat.

“Kita juga akan lihat apakah masyarakat harus menerima langsung atau yang diluar Timika boleh diwakilkan Kadistrik setempat atau kepala kampung. Bahan penelitian kami lingkup kota masyarakat ambil sendiri, nah disini apakah ada aturan di wilayah terpencil di dalam Kabupaten Mimika boleh diwakilkan atau tidak,” ujar Hermanto.

Diungkapkan apabila sisa dana BST tersebut masih ada dalam bentuk tunai maka sewajarnya akan diberikan kebijakan, namun apabila dana tersebut telah dibelanjakan maka secara aturan masuk tindak pidana korupsi.

“Kita berikan kebijakan apabila anggaran itu masih ada, walaupun masih di tangannya oknum pejabat negara artinya kita kembalikan uang itu ke masyarakat. Kalau yang harus diberikan ke masyarakat itu uangnya harus uang, tidak boleh dibelikan apa-apa, apalagi untuk pribadi alasannya dana kampung ataupun lainnya itu tidak bisa,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *