KESEMBILAN
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang — undangan.
KESEPULUH :
Selain sanksi administrasi dan penutupan usaha
sebagaimana dimaksud Diktum KESEBELAS, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit ini dapat dihukum berdasarkan:
a. Kitab Undang — Undang Hükum Pidana Pasal 212 sampai dengan pasal 218; b. Undang — Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang — Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
e. Ketentuan peraturan perundang — undangan lainnya yang terkait.
KESEBELAS Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika.
KEDUABELAS: Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah Kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID- 19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Deşa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
KETIGABELAS: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(red)