BERITA UTAMAMIMIKA

Terbukti Korupsi Dana Otsus, LSM Kampak Desak Kajati Papua Penjarakan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan

cropped cnthijau.png
12
×

Terbukti Korupsi Dana Otsus, LSM Kampak Desak Kajati Papua Penjarakan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan

Share this article
Johan Rumkorem
Johan Rumkorem

Timika, fajarpapua.com – LSM Kampak Papua mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menonaktifan Kadis Pendidikan, Perpustakaan Arsip Daerah Propinsi Papua.

ads

Sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem kepada fajarpapua.com, Jumat (20/8) mengemukakan, tindakan gubernur sudah tepat sebagai langkah pencegahan korupsi di dinas tersebut.

Johan menambahkan banyak kegiatan fiktif dan markup di Dinas Pendidikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi sudah tepat sekali pak gubernur melakukan itu. Ini prinsip-prinsip pencegahan yang dilakukan oleh pak gubernur, jika hal ini dibiarkan justru malah lebih parah lagi. Makanya tindakan gubernur sudah sangat benar, faktanya Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan penyelewengan dana Otsus di Dinas Pendidikan senilai Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Menurut Johan, ada 18 orang yang sudah diperiksa dan memberi keterangan terkait penggunaan dana Otsus tersebut.

“Uang negara yang dikembalikan Rp 3,5 miliar. Ini menandakan oknum-oknum tersebut sudah mengaku mencuri uang negara untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok,” tegas Johan.

Aktivis anti korupsi ini dengan lantang meminta Kajati Papua segera penjarakan oknum-oknum yang menyelewengkan dana Otsus di Dinas Pendidikan.

“Kami minta supaya dipidanakan, karena mengembalikan uang negara tidak menghapus asas pidananya. Jadi sangsi hukum pidana segera ditindak lanjuti, itu printah undang-undang,” terang Johan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *