BERITA UTAMAPAPUA

Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Kajati Papua Diminta Periksa Dana BOS Dinas Pendidikan Biak Numfor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Kajati Papua Diminta Periksa Dana BOS Dinas Pendidikan Biak Numfor

Share this article
Johan Rumkorem
Johan Rumkorem

Biak Numfor, fajarpapua.com – Sekertaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK PAPUA) Johan Rumkorem meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua agar segera memeriksa Dana Bos di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Dalam rilis yang diterima fajarpapua.com Sabtu (21/8), Johan mengatakan pengaduan yang diterima Kampak, ada dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Biak Numfor.

Melalui hasil investigasi dan wawancara beberapa sekolah didapatkan banyak keluhan dana Bos yang disalahgunakan. Untuk itu, pihaknya melaporkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Biak agar ditelusuri laporan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh Kejari Biak dan Kejati Papua, dana ini harus diselidiki karena ada dugaan diselewengkan,” ujar Johan.

Dia menambahkan, nilai yang dilaporkan cukup besar. Makanya Pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang menangani perkara ini ada ketentuan prosedural tentang penanganan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

“Kalau Rp 5 miliar ke bawah ditangani oleh Kejaksaan Negeri, tetapi kalau di atas Rp 5 miliar maka ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. Jadi dana Bos yang dilaporkan ini cukup besar maka kami minta Kajati Papua segera usut oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menyelewengkan uang negara tersebut,” tegas Johan.

Kata dia, dirinya melaporkan Dana Bos berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI tahun 2019, dimana belum dipertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Biak Numfor.

Sesuai hasil BPK RI, Dana Bos yang diperuntukan untuk kegiatan sekolah di 79 SD sebesar Rp 12.486.096.513, dan untuk 34 SMP senilai Rp 12.532.622.67. Keterangan dari pihak BPK, nilai penggunaan dana BOS yang disahkan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari 79 SD senilai Rp 6.349.067.075, sedangkan dana Bos yang disahkan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari 34 SMP senilai Rp 4.104.799.385.

Tapi herannya, Dana BOS yang disahkan ini tanpa bukti pertanggungjawabannya, yaitu dari 79 SD nilainya Rp 4.986.962,.464, dan ada Dana BOS yang disahkan juga tanpa bukti pertanggungjawaban yaitu dari 34 SMP, yang nilainya Rp 6.070.008.948.

“Coba bayangkan saja, nilainya sangat fantastis, kalau mau dilihat berdasarkan hasil BPK nilainya 11 miliar, makanya kami melaporkan langsung ke pihak penegak hukum karena diduga dana BOS di dinas pendidikan belum dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Kampak sudah meminta kepada kejaksaan agar memanggil pihak-pihak terkait untuk diberi keterangan, seperti Kabid Akuntasi, Kabid Dikdas, bahkan Kadis Pendidikan juga harus dipanggil dan begitu juga Bendahara Dinas.

“Semua harus dipanggil untuk diberi keterangan terkait Dana Bos, karena dananya belum dipertanggungjawabkan. Kami selalu pantau di lapangan, kadang ada pungutan-pungutan liar di sekolah terkait dana BOS, makanya kami menduga ada laporan yang belum dipertanggungjawaban oleh sekolah-sekolah terkait, sehingga bisa saja berpotensi pada tindak pidana korupsi,” terangnya.

Demi kelancaran pendidikan di Kabupaten Biak numfor, dirinya mewakili masyarakat Biak mendukung penuh Kepala Kejaksaan Negeri Biak dan Kejaksaan Tinggi Papua serta jajarannya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Biak Numfor.

“Kami meminta agar oknum-oknum tersebut diberi efek jera yang seberat-beratnya sesuai UU tindak pidana korupsi,” pintanya.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *