BERITA UTAMAMIMIKA

Wajib NPWP dan Batasan Usia, Warga Mengeluh Jadi Relawan PON Mirip Tes CPNS, Ini Jawaban Pengurus

cropped cnthijau.png
10
×

Wajib NPWP dan Batasan Usia, Warga Mengeluh Jadi Relawan PON Mirip Tes CPNS, Ini Jawaban Pengurus

Share this article
Agus Hugo Kreey
Agus Hugo Kreey

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah warga Kota Timika menilai persyatan menjadi relawan PON XX Papua terlalu ketat. Selain ada batasan usia, warga juga wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak serta kartu vaksin.

ads

“Mirip tes CPNS, terlalu ketat,” ungkap Jerry warga SP 2 kepada fajarpapua, Minggu.

Ia mengaku hendak menginput data namun umurnya sudah lewat. “Ada batasan seperti tes CPNS padahal kita ingin sekali terlibat,” tuturnya.

Stiven, warga Koperapoka yang berpofesi sebagai tukang ojek kesulitan pada persyaratan NPWP. “Kami ojek mau urus NPWP yah kecuali penghasilan tetap boleh,” paparnya.

Sejumlah warga mengeluhkan penetapan aturan yang dinilai semakin mempersempit peluang mereka warga mendaftar.

Menanggapi hal itu, pengurus Sub PB PON Papua klaster Mimika, Agus Hugo Krey dalam jawaban di laman WAG, Senin pagi mengemukakan, PON dibiayai dari uang negara sehingga ini kaitannya dengan NPWP atau Pajak.

Note: untuk jawaban lengkap, ikuti podcast fajarpapua.com bersama Sekum PB PON Klaster Mimika, Cesar Avianto Tunya, Rabu (25/8) pukul 17.00 WIT.

“Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 21/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 21/26 berikut ini,” ulas Agus Krey.

Dikatakan, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

“Hal itu tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Jika pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disingkat Pasal 26),” tulisnya.

Sementara terkait persoalan umur dan lainnya, Agus menjelaskan, untuk batasan umur dan ijasah akan disesuaikan dengan klasifikasi job relawan yakni Laison Officer (LO), Volunter (Penghubung), dan Work Force (WF/Petugas Lapangan).

Untuk jawaban lengkapnya, ikuti podcast fajarpapua.com bersama Sekum Sub PB PON Kluster Mimika, Cesar Avianto yang dilaksanakan Rabu (25/8) mendatang.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *