BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Awal Mula Bekuk di Kwamki Narama, Hanya Sehari Polisi Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Awal Mula Bekuk di Kwamki Narama, Hanya Sehari Polisi Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Timika

Share this article
Salah seorang tersangka bersama barang bukti narkotika
Salah seorang tersangka bersama barang bukti narkotika

Timika, fajarpapua.com – Tim Opsnal Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana narkotika jenis tembakau sintesis pada Senin (24/8).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Berdasarkan release Humas Polres Mimika yang diterima fajarpapua.com Selasa (24/8), diketahui penangkapan 5 pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hamzah alias Anca yang ditangkap pada Rabu (4/8) lalu di Kwamki Narama.

Tersangka Hamzah ditangkap saat hendak melakukan transaksi sistem tempel sehingga sulit diketahui lawan transaksinya. Kendati demikian setelah dilakukan pemeriksaan Hamzah telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan transfer pembelian ke rekening Bank BCA atas nama Muhammad Maldini.

Alhasil sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap MM alias Maldini, dari hasil interograsi nomor rekening miliknya diberikan ke IK alias Ilham Iskandar.

Selanjutnya Tim melanjutkan penangkapan terhadap Ilham Iskandar. Adapun hasil interograsi IK mengaku telah menyimpan 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis tembakau sintesis di kediaman sahabatnya berinisial S yang beralamat di Jl. Mayon Timika.

Tersangka Maldini juga sering membantu S dalam melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut. Selain itu dari hasil pengembangan dari Maldini dirinya juga pernah mengambil barang paketan milik S yang beralamat di Jl. Pendidikan Jalur 1, Timika.

Tidak sampai disitu saja, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka S ditemukan juga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi Narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya. Sedangkan hasil produksi yang belum terjual dititipkan ke WS yang berdiam di Jl. Yos Sudarso depan lapangan Djayanti Timika.

Kemudian WS ditangkap dan berhasil mengamankan 2 plastik ukuran sedang dan 23 plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar ditanamkan di Gang Siloam, Jl. Busiri Ujung, Timika.

Dari hasil penangkapan kelima pelaku Tim Opsnal Narkoba Polres Mimika menyita barang bukti dari tersangka IK alias Ilham berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver, 1 (satu) bundel plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) bundel plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) buah HP Merk IPhone.

Barang yang disita dari pelaku MM alias Maldini berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A5S warna hitam dengan simcard dan juga barang bukti dari MH alias Haidir berupa 1 (satu) buah HP merk IPhone X warna Hitam dengan.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka MH merupakan peluncur barang haram dari tersangka IK alias Ilham.

“MH itu peluncur dia yang menempelkan barang itu setelah terjual,” katanya.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari WS yaitu 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar dan 23 (dua puluh tiga) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis, 1 (satu) buah HP merk Realme 255 warna hitam, 2 (dua) buah kantong warna coklat dan 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar.

Barang Bukti yang disita dari pelaku S berupa 1 (satu) buah Box besar warna hijau, 1 (satu) buah teko takaran, 1 (satu) buah botol plastik kosong tempat alkohol 96 telnis ukuran 1 liter, 1 (satu) buah botol plastik kosong merk KISPRAY, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) bundel plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) buah HP merk VIVO F9.

Demikian siaran pers Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintesis pada tanggal 23 Agustus 2021. disampaikan, perkembangan informasi akan disampaikan kembali. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *