BERITA UTAMAPAPUA

Alat Displo di Gudang Toko Fajar Merauke Digotong Maling, Puluhan Juta Kerugian Materi

cropped cnthijau.png
10
×

Alat Displo di Gudang Toko Fajar Merauke Digotong Maling, Puluhan Juta Kerugian Materi

Share this article
Kasie Humas Polres Merauke memberikan rilisnya
Kasie Humas Polres Merauke memberikan rilisnya


Merauke, fajarpapua.com – Maling beraksi di Gudang Toko Fajar Merauke. Alat Displo yang bernilai puluhan juta rupiah digotong pergi oleh tiga (3) orang pelaku tak dikenal dan diangkut menggunakan mobil pick-up berwarna putih.


Kasus pencurian itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/378/VIII/2021/SPKT/Res Merauke/Polda Papua yang ditangani oleh Kepolisian Resor Merauke.

Klik iklan untuk info lebih lanjut


Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke AKP Arifin, S.Sos membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian di Gudang Toko Fajar Jl. Ahmad Yani Merauke itu.


Arifin menyebutkan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Merauke sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap indentitas para pelaku kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materi (kermat) puluhan juta rupiah itu.


“Penyidik Sat Reskrim sedang selidiki motif pencurian itu dan berupaya keras mengungkap siapa pelaku dan dalangnya di balik itu,” ujar Kasie Humas Polres Merauke, AKP Arifin. S.Sos dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Kamis (26/8).


Lebih lanjut Kasie Humas menjelaskan, kasus pencurian yang terjadi di dalam Gudang Toko Fajar Jalan Ahmad Yani Merauke pada hari Senin 16/8/2021 sekitar pukul 16.00 Wit dan dilaporkan oleh pelapor atas nama Emanuel Dahe Laot yang juga beralamat di Jalan Ahmad Yani Merauke. Terlapor saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.


“Adapun uraian singkat kejadian sebagai berikut bahwa pelapor mendapat informasi dari istri pelapor bahwa sekitar jam 16.00 WIT ada tiga (3) orang datang ke rumah dengan menggunakan mobil pick up warna putih dengan tulisan sebelah samping kanan, kiri dan depan “BESI TUA”.
“Pelaku mengatakan bahwa telah bertemu dan meminta ijin dengan orang di Kantor Hasrat Abadi untuk mengambil alat DISPLO. Kemudian ketiga pelaku menaikkan alat tersebut ke atas mobil pick-up,” sebutnya.


Akibat kejadian tersebut, kata Kasie Humas, pelapor mengalami kermat sebesar Rp 46.670.000,- (empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelapor/korban datang melapor ke SPKT Polres Merauke guna proses Hukum.


“Akhirnya kita imbau kepada warga Merauke untuk selalu waspada. Bahwa kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan sehingga selalu berhati-hati, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri, seperti dengan mengunci pintu, jendela, memarkir kendaraan dalam keadaan kunci ganda dan selalu waspada, karena waspada adalah keharusan,” pesan Arifin (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *