Timika, fajarpapua.com – Gubernur Papua melalui Surat Keputusan Nomor 155/301/Tahun 2021 secara resmi membatalkan SK Nomor 155 tentang pengangkatan dan pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Menariknya, surat tersebut dikeluarkan 16 Agustus 2021 atau sehari sebelum hari kemerdekaan RI. Padahal keputusan PTUN inkra 8 Juni 2021 dan secara resmi SK Nomor 155 gugur pada 8 Agustus 2021.
Berikut petikan surat tersebut.
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Papua Nornor 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;
b. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 2/G/2020/PTUN.JPR dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomcr: 193/B/2020/PTUN.MKS, Tergugat (Gubernur
Papua) diwajibkan untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;
Memutuskan,
KESATU
Membatalkan dan Mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024.
KEDUA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 16 Agustus 2021.(red)