Timika, fajarpapua.com – Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Plt Sekda Provinsi Papua Dr M. Ridwan Rumasukun pada Rabu (1/9) akan membahas putusan PTUN bersama anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
Turut diundang Kapolda Papua, Bupati Mimika, pimpinan DPRD Mimika periode 2019-2024, serta sejumlah pihak.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut putusan inkra yang memenangkan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
Sebagaimana lampiran surat tertanggal 30 Agustus 2021 yang diterima fajarpapua.com, Plt Sekda Provinsi Papua menyatakan, sehubungan dengan pelaksanaan putusan PTUN Jayapura Nomar : 2/0/2020/PTUN.JPR yang telah berkekuatan hukum tetap terkait keanggotaan DPRD Mimika Periode Tahun 2014-2019 dan DPRD Mimika Periode Tahun 2019-2024, maka Pemprov Papua mengundang para pihak terkait untuk mengikuti pembahasan penyelesaian masalah DPRD Mimika.
Adapun rapat dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021, pukul 13.00 WIT hingga selesai di Ruang Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.
Rapat dipimpin Plt Sekda Provinsi Papua. Biaya perjalanan ke Jayapura dibebankan kepada masing-masing peserta rapat.(red)