BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Uang Ratusan Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi Mantan Kepala Bappeda Mimika Dikembalikan ke Kas Daerah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Uang Ratusan Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi Mantan Kepala Bappeda Mimika Dikembalikan ke Kas Daerah

Share this article
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo.

Timika,fajarpapua.com- Uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bappeda Mimika, Simon Mote senilai Rp 193 juta resmi dikembalikan ke kas daerah.

ads

Seperti diketahui, uang pengganti kerugian negara tersebut dibayar terpidana karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bappeda Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus itu, selain Simon Mote, Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura juga menjerat dua orang staf Bappeda Mimika dengan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.

Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Pemda Mimika yang diwakili Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah disaksikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH di Hotel Grand Mozza, Senin siang.

Kajari Timika mengatakan dana yang diserahkan ke kas daerah merupakan uang pengganti hasil perkara korupsi tahun 2016 lalu.

Meski demikian, mantan Kajari Kaimana yang baru bertugas di Kabupaten Mimika tersebut belum mengetahui secara detail kasus korupsi yang dimaksud.

“Saya memang belum tahu kasus korupsi yang mana tapi dari perkara korupsi tersebut dan uang yang kita amankan dan kita kembalikan ke Pemda Mimika sehingga digunakan untuk pembangunan,” ujarnya

Sementara Kasi Pidsus Kejari Mimika, Dony Umbora mengatakan, dana pengganti tersebut berasal dari terpidana Simon Mote bersama dua pelaku lainnya.

Dijelaskan dalam kasus korupsi Monev Bappeda Mimika total kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

“Sebagian sudah dikembalikan pada saat proses persidangan maupun penyidikan dan saat ini kita kembalikan barang bukti dan pengganti kerugian negara ke kas daerah,” jelasnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *