BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Dikecam.. !!! Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Polda Sudah Tetapkan Tersangka Pejabat Mimika Sejak 16 Maret, Tapi Kasus Diam di Tempat

cropped cnthijau.png
7
×

Dikecam.. !!! Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Polda Sudah Tetapkan Tersangka Pejabat Mimika Sejak 16 Maret, Tapi Kasus Diam di Tempat

Share this article
Polda Papua
Polda Papua

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka korupsi dana Sentral Pendidikan Mimika sejak 16 Maret 2021. Salah seorang tersangka berinisial JU merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander ketika dikonfirmasi fajarpapua.com beberapa hari lalu mengemukakan, berkas tahap satu belum diterima pihaknya. Sedangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima beberapa bulan lalu. “Berkas belum sampai, SPDP sudah,” ungkap Alexander.

Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes POL AM Kamal dikonfirmasi Selasa (31/8) mengaku belum mendapat informasi dari Ditreskrim Polda Papua. “Kalau sudah nanti kami kabari,” ujarnya.

Sementara itu, Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak), Johan Rumkorem dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Selasa (31/8) malam meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera mencopot Dir Reskrimsus Polda Papua yang tidak serius menangani dugaan kasus korupsi di Papua khususnya Timika.

“Kami kesal dengan penyidik Polda Papua yang tidak serius menangani dugaan korupsi Sentral Pendidikan, apa benar UU yang diterapkan di Papua sesuai dengan UU NKRI ?,” katanya.

Johan sangat menyayangkan hal ini, dana Otsus yang bertujuan membangun Papua lebih maju justru dirusak oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Dia mengingatkan jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi diamnya masyarakat.

“Kita minta penyidik jangan membuat suasana di Papua tambah kacau. Kalau serius untuk bangun Papua, cara kerjanya jangan seperti begini, kapan rakyat papua mau sejahtera kalau ada oknum-oknum penyidik memanfaatkan laporan masyarakat untuk kepentingannya,” bebernya.

Menurut dia, jangan sampai tanah Papua dijadikan lahan bisnis untuk memanfaatkan situasi dalam mencari keuntungan. Sudah jelas, Pemerintah Indonesia telah berupaya membangun Papua dengan berbagai cara salah satunya dana Otsus justru dimanfaatkan oleh kepentingan pejabat.

“Ini bukan tempat berbisnis jadi manfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Kalau benar-benar negara ini serius membangun papua jangan manfaatkan situasi untuk memperkayakan diri sendiri,” tegas Johan.

Dia menganggap aneh perilaku para oknum penyidik hanya mengulur-ulur waktu dalam penanganan kasus dana otsus yang sudah jelas penyalurannya tanpa prosedur yang benar.

“Jangan nyedot sampe ada tekanan dari masyarakat baru ditetapkan tersangka, itu bukan bela negara namanya tapi menghancurkan negara,” tegasnya.

Johan mewakili hati masyarakat yang merasa dirampok mengaku SDM para oknum penyidik yang sangat mumpuni, tapi justru sangat diragukan mental dan moralnya.

“Modus-modus yang selalu dimainkan seperti, pejabat yang disidik ini dibiarin saja kasusnya, supaya ada setoran, nanti disetor sampai ada tekanan dari masyarakat baru ditetapkan tersangkanya, itu dosa namanya, dan tidak berprikemanusian. Contoh kasus yang kita lihat di depan mata seperti sentral pendidikan Timika, seolah-olah ini bola liar yang dipermainkan, kasihan pejabatnya,” pungkasnya. (rul)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *