BERITA UTAMAPAPUApinpost

2 Tsk Kasus Perlindungan Anak Diserahkan Unit PPA Reskrim Polres Merauke ke Kejaksaan

cropped cnthijau.png
5
×

2 Tsk Kasus Perlindungan Anak Diserahkan Unit PPA Reskrim Polres Merauke ke Kejaksaan

Share this article
Konferensi Pers Penyidik Unit PPA Polres Merauke
Konferensi Pers Penyidik Unit PPA Polres Merauke

Merauke, fajarpapua.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke menyerahkan dua (2) tersangka SY dan YL dalam dua kasus perlindungan anak ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk diproses lebih lanjut ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.


Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) atau yang dikenal dalam istilah hukum Tahap II dilakukan oleh Kanit PPA, Bripka Afiah Lakuy dengan dua penyidiknya, Brigpol Tualita Saragih dan Bripda Friska M dan diterima oleh Jaksa Kasmawati, SH secara virtual di Ruang PPA Polres Merauke, Rabu (1/9).

Klik iklan untuk info lebih lanjut


Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK dalam keterangan Persnya kepada wartawan yang disampaikan oleh Kanit PPA, Bripka Afiah Lakuy menyebutkan, penyerahan dua tersangka kasus perlindungan anak dilakukan secara virtual, mengingat masih berada di tengah pandemi Covid-19. Dua tersangka diserahkan penyidik ke kejaksaan selaku penuntut umum untuk segera diproses dalam dakwaan di persidangan guna membuktikan perbuatannya.


“Benar hari ini tanggal 1 September 2021 pukul 09.00 WIT, kita sudah laksanakan proses penyerahan 2 tersangka dalam 2 kasus persetubuhan anak di bawah umur beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke secara Virtual, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Bripka Afiah Lakuy dalam jumpa Pers bersama para awak media.

Pemeriksaan salah satu tersangka
Pemeriksaan salah satu tersangka


Afiah Lakuy merincikan, pertama, kasus persetubuhan anak bawah umur dengan tersangkanya berinisial SY diamankan di Timika dengan TKP juga di Timika pada bulan Juni 2021. Yang kedua, kasus pencabulan anak dengan TKP di Urumb, Distrik Semangga, Merauke pada bulan Mei 2021 dengan berinisial tersangka YL.


“Untuk kasus persetubuhan anak dengan tersangka SY berhasil kita ungkap berkat kerjasama unit PPA Polres Merauke dengan unit PPA Polres Timika, sehingga tersangkanya berhasil kita amankan, karena tersangka dan korban sempat melarikan diri ke Timika selama sebulan. Kedua kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari keluarga korban,” terang Bripka Afiah.


Dia menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal primer pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *