BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mediasi, Dinas PUPR Tolak Bayar Ganti Rugi Jalan Masuk Sekretariat PON, Robert : Justru Pemerintah Memperbaiki Jalan Warga

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Mediasi, Dinas PUPR Tolak Bayar Ganti Rugi Jalan Masuk Sekretariat PON, Robert : Justru Pemerintah Memperbaiki Jalan Warga

Share this article
Jalan menuju Sekretariat Sub PB PON Kluster Timika.
Jalan menuju Sekretariat Sub PB PON Kluster Timika.

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menggelar mediasi terkait pemalangan jalan menuju Sekretariat Sub PB PON Kluster Mimika, di ruas Jl. Poros SP 5, Kamis (2/9).

ads

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Helan SIK melalui release yang diterima fajarpapua.com mengatakan pemalangan dilakukan sekelompok warga yang ingin meminta ganti rugi tanah yang digunakan untuk jalan masuk menuju sekretariat Sub PB PON Kluster Mimika.

Mediasi ini dihadiri Kadis PUPR Mimika Roberth Mayaut bersama Pihak Kontraktor Noldi, Ketua RT 19 Paskalis Sani, Bhabinkamtibmas Kampung Ninabua Apida Maniani, Stevanus Sani (pihak pembuka akses jalan swadaya) dan perwakilan masyarakat yang melakukan aksi pemalangan.

Giat mediasi dilaksanakan sekitar pukul 09.42 WIT di Aula Polsek Mimika Baru , Jl. C Heatubun, Timika.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut mengatakan pengerjaan jalan masuk menuju sekretariat PB PON tersebut hanya sebatas peningkatan dari jalan swadaya menjadi jalan umum.

“Tentunya hal ini untuk menunjang kegiatan PON Papua, namun setelah kegiatan PON selesai maka jalan ini akan menjadi milik masyarakat,” katanya.

Sedangkan Stevanus Sani mewakili masyarakat yang melakukan aksi pemalangan meminta agar ada ganti rugi dari Dinas PUPR Mimika. Pasalnya sejak awal pengerjaan jalan tersebut menggunakan uang pribadi miliknya, mulai dari material hingga alat kerja. Bahkan dia mengaku proyek itu dikerjakan secara manual.

Mendengar pernyataan tersebut, Roberth Mayaut memberi tanggapan dengan menekankan bahwa pengerjaan jalan tersebut dari awal kondisinya sudah terbuka, akses jalan itu diperbaiki untuk terlihat sempurna dalam menyambut PON Papua.

“Kembali saya tekankan bahwa ketika kami mulai pengerjaan jalan akses jalan itu sudah dibuka dan kami hanya sebatas tingkatkan saja. Justru pemerintah memperbaiki jalan warga,” ujarnya.

Dijelaskan, gedung sekretariat PB PON tersebut sebelumnya merupakan Kantor Damkar, adapun pembangunannya sudah dibayarkan ke pihak kontraktor maupun pengerjaan drainase di sisi jalan melibatkan masyarakat setempat.

Spontan Robert menolak permintaan Stevanus atas ganti rugi uang material jalan tersebut dengan alasan tidak dianggarkan.

“Beda masalahnya jika pemerintah mengambil tanah masyarakat, seperti ketika ada pelebaran jalan, maka sudah pasti pemerintah akan membayar ganti rugi,” jelasnya.

Stevanus usai mendapatkan jawaban itu mempertanyakan kembali apakah sudah sosialisasi dari Dinas PUPR ke masyarakat terkait peningkatan akses jalan tersebut.

Robert langsung menjawab bahwa Dinas PUPR Mimika pernah menyurat ke 3 pihak perangkat daerah diantaranya Kepolisian, Kadistrik dan Kelurahan ataupun RT setempat.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menyurat ke 3 pihak sebagai pemberitahuan yakni Kepolisian, Kadistrik dan Kelurahan atau RT setempat,” jawab Robert.

Selanjutnya Ketua RT19, Paskalis Sani mengatakan dirinya siap mendukung peningkatan akses jalan itu. Ia meminta proses pengaspalan jalan tersebut dilanjutkan hingga 250 meter ke belakang.

“Jika tidak berarti yang menikmati peningkatan akses jalan itu hanya bapak Stevanus Sani,” bebernya.

Wakapolsek Mimika Baru, Robert Tamaeala juga menyetujui pernyataan dari Paskalis, dalam arti apabila siap mendukung peningkatan jalan tersebut maka secara otomatis masyarakat di sekitarnya juga harus siap mendukung.

“Pimpinan kami sudah keluarkan perintah jika ada yang mengganggu dan merusak fasilitas PON maka akan ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil mediasi, kedua pihak setuju selalu menghimbau masyarakat agar tidak mengganggu kegiatan PON Papua khsusnya di Timika. Namun apabila ada ketidakpuasan dari salah satu pihak maka diharapkan untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Sedangkan mengenai adanya permintaan penambahan aspal jalan sesuai permintaan
Paskalis Sani tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut di lain waktu dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *