Puncak Jaya, fajarpapua.com – Polres Puncak Jaya menggelar mediasi perjanjian damai konflik perang suku pergantian kepala kampung di Wilayah II yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan release yang diterima fajarpapua.com, Rabu (8/9), perjanjian damai ini dilaksanakan di Lapangan Alun-alun Kampung Lambo, Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya, diikuti oleh Wakapolres Puncak Jaya Kompol Irianto John, S.Sos, Selasa (7/9).
Diketahui pergantian kepala kampung di wilayah II meliputi Distrik Ilu, Taganombak, Kalome, Yamoneri, Waegi, Wonwi, Nioga, Gubume, Nume dan Torere.
Dalam pelaksanaan perjanjian damai ini dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya Dr Yuni Wonda didampingi Sekda Puncak Jaya Tumiran, Ketua DPRD Puncak Jaya Zakaria Telenggen, Dandim 1714/Pj Letkol Inf Rofi Irwansyah, Danayonif Mekanis 521/DY Letkol Inf Bayu Asmoro, Danyonif Raider 613/RJA Letkol Inf. Priyo Handoyo, Komandan Satuan Tugas di wilayah hukum Puncak Jaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.
Selanjutnya, pihak pelaku diwakili Tekiles Gire bersama pihak korban diwakili Yoleki Gire membacakan surat perjanjian damai. Di dalam surat itu dinyatakan agar menyelesaikan konflik secara adat dan kekeluargaan, sehingga kedua pihak menyetujui dan berjanji dihadapan hukum supaya tidak mengulangi lagi perang suku.
Bupati Puncak Jaya Dr Yuni Wonda dalam sambutannya mengatakan perdamaian ini menjadi catatan sejarah bagi masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, dimana saat ini memasuki era baru sehingga melepaskan seluruh kebiasaan dari yang suka berperang menjadi suka hidup damai.
“Saya yakin kita semuanya ini menginginkan untuk Kabupaten Puncak Jaya harus dalam situasi aman dan damai sehingga mendukung program Pemerintah dalam proses percepatan pembangunan di segala bidang,” katanya.
Dikemukakan, dirinya salut atas kinerja para jajaran TNI dan Polri serta seluruh tokoh-tokoh yang telah berusaha keras, dalam hal ini mendorong agar proses perdamaian ini segera dilaksanakan demi memulihkan kehidupan masyarakat, sehingga dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam keadaan aman seperti sediakala.
Sementara itu, Wakapolres Puncak Jaya Kompol Irianto mengatakan, setelah acara perdamaian ini dilaksanakan, diharapkan kedua belah pihak tidak lagi mengungkit dan membuat gerakan tambahan, dianggapnya hal itu dapat merugikan dan membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif,
“Apabila terjadi kami dari pihak keamanan akan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian kedua belah pihak diberikan bantuan sebesar 12.000.000.000, diantaranya dari Pemerintah Puncak Jaya sebesar 10.000.000.000 dan dari DPRD Puncak Jaya sebesar 2.000.000.000.
Selain itu ada juga bantuan dari ASN Kabupaten Puncak Jaya yaitu dua ekor babi sebanyak 2 ekor. (rul)