BERITA UTAMAMIMIKA

Tahun 2021 Pegawai Honorer Hanya Dikontrak Selama 3 Bulan, Bupati Omaleng: Tahun 2022 Baru Dikontrak Setahun

cropped cnthijau.png
6
×

Tahun 2021 Pegawai Honorer Hanya Dikontrak Selama 3 Bulan, Bupati Omaleng: Tahun 2022 Baru Dikontrak Setahun

Share this article
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

Timika, fajarpapua.comBupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan, Pemda Mimika akan segera melakukan tanda tangan kontrak untuk para pegawai honorer.

Untuk Tahun 2021 ini, seluruh honorer yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) akan dikontrak selama tiga bulan.

ads

“Untuk kontrak pegawai honor akan segera ditanda tangani dan kami segera menyelesaikannya. Selama tiga bulan honorer akan bekerja, jadi kontrak selama September hingga Desember,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/9).

Setelah menandatangani kontrak selama 3 bulan di Tahun 2021 lanjut Bupati Omaleng, pada awal Tahun 2022 akan ada dikontrak kembali selama satu tahun kedepan.

Sedangkan jumlah pegawai honorer yang akan menandatangani kontrak berdasar usuluan OPD sebanyak 2.989 honorer.

Seperti diberitakan sebelumnya rencana Pemda Mimika mengumumkan secara bertahap 2.989 honorer yang akan direkrut kembali pada akhir Agustus 2021 dan diharapkan pada September 2021 mulai aktif bekerja kembali tidak terlaksana.

Sedangkan Sekda Mimika, Michael Gomar kepada fajarpapua.com di Kantor Bappeda Mimika pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu menyatakan tenaga honorer yang direkrut kembali itu sudah termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, honorer Suku Amungme dan Kamoro, Papua lainnya dan non Papua.

“Dari jumlah tenaga honorer yang diusulkan kepada Bupati Mimika tentu akan ada penilaian lagi untuk kebutuhan honorer, kita akan sesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya jumlah honorer di Kabupaten Mimika tercatat mencapai kurang lebih 3.600 orang dan setelah dilakukan verifikasi terdapat pendobolan data serta ada honorer baru yang diangkat oleh pimpinan OPD.

“Yang diangkat pimpinan OPD ini ada yang tidak mengikuti uji kompetensi, dan ada yang baru bekerja 1 hingga 6 bulan,” katanya.

Selanjutnya setelah menandatangani kontrak menurutnya nanti hak-hak yang diterima para honorer tersebut adalah honorarium pegawai tidak tetap, tunjangan tambahan penghasilan, dan uang makan.

“Sama seperti sebelumnya, besarannya dilihat juga dari pendidikan seperti SMA, S1 atau S2,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *