Timika, fajarpapua.com – Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi Minggu (12/9) sekitar pukul 16.15 WIT di tikungan Jalan Ahmad Yani, PIN Celular Timika.
Madkurdi, seorang pengemudi ojek ditabrak pengendara motor dari belakang.
Saksi lokasi kejadian, Safe, mengatakan pelaku tabrakan mengendarai motor tanpa surat (bodong) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Airport.
Tidak hanya kendarai motor bodong, pelaku juga dalam keadaan mabuk minuman keras.
Diduga tak mampu mengendalikan laju kendaraan, pelaku menabrak motor Madkurdi dari arah belakang.
Tidak hanya itu, motor sang pemabuk juga menabrak mobil travel yang sedang parkir.
Kejadian tersebut mengakibatkan mobil yang tertabrak mengalami lecet di bagian pojok depan kanan sedangkan Madkurdi yang tertabrak mengalami luka ringan di bagian kaki dan motor mengalami kerusakan ringan.
Total kerusakan mobil dan motor diperkirakan Rp 1,5 juta. Kasus itu dilanjutkan mediasi antar korban dan pelaku. Sementara akibat kecelakaan itu lokasi kejadian sempat macet. (feb)