BERITA UTAMAMIMIKA

Terkait Pekerjaan Proyek, Dinas PU Mimika Tegaskan Desember Harus Selesai, Yoga: Tidak Ada Adendum!!!

cropped cnthijau.png
7
×

Terkait Pekerjaan Proyek, Dinas PU Mimika Tegaskan Desember Harus Selesai, Yoga: Tidak Ada Adendum!!!

Share this article
Anggota DPRD saat mengecek pelaksanaan proyek di Jalan Petrosea - Jalan Hasanuddin
Anggota DPRD saat mengecek pelaksanaan proyek di Jalan Petrosea - Jalan Hasanuddin

Timika,fajarpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum (DPU ) Kabupaten Mimika mengingatkan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai kalender kerja dimana pada Desember mendatang harus sudah selesai.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas PU Kabupaten Mimika, Inocensius Yoga Pribadi kepada fajarpapua.com akhir pekan kemarin di Kantor DPRD Mimika.

ads

Dikatakan Yoga, demikian dirinya disapa, pihak konsultan maupun pengawas selalu mengingatkan kontraktor untuk berkaca pada kalender kerja agar pekerjaan selesai tepat waktu dan tidak molor.

“Kami di Dinas PU juga selalu mengingat kontraktor dan konsultan harus taat dengan aturan ini. Karena jika terlambat kontraktor yang rugi juga bisa kena pinalti,” tegasnya.

Seperti diketahui denda keterlambatan dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 dijelaskan Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari  nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Yoga mencontohkan pekerjaan peningkatan Jalan Petrosea menuju Jalan Hasanuddin memang terlambat dikerjakan karena permasalahan tanah yang baru bisa diselesaikan.

Namun dirinya menegaskan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pihak kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaannya.

“Komplain warga terhadap status tanah memang jadi salah satu pertimbangan pekerjaannya mengalami keterlambatan, tapi tetap kami harapkan pekerjaan selesai tepat waktu,” jelasnya.

Saat ditanya apakah kemungkinan akan ada adendum jika pekerjaan terlambat dan tidak rampung diakhir tahun, Yoga menegaskan kemungkinan itu belum ada.

Yoga menyebutkan, untuk menerbitkan adendum terutama terkait perubahan waktu penyelesaian suatu kegiatan harus ada alasan yang tepat.

“Sejak awal Dinas PU meminta kepada semua pihak ketiga dan konsultan pengawas untuk mengejar waktu. Bila perlu masing-masing menambah tenaga kerja dan waktu kerja, bahkan jika memungkinkan kerja siang dan malam,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, Martinus Walilo mengingatkan pihak ketiga dalam mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah jangan sampai lewat waktu.

“Kalau di kalender kerja dinyatakan pekerjaan sampai Desember harus selesai Desember dan jangan tambah waktu,” tegasnya.

Selain itu dirinya mengingatkan, meski waktu penyelesaian proyek semakin dekat kontraktor harus tetap mengutamakan kualitas pekerjaan agar bisa dinikmati masyarakat dalam waktu lama.

“Kalau tidak komitmen waktu, Komisi C DPRD Mimika akan turun dan menghentikan pekerjaan. Ingat itu pihak ketiga dengar baik dan tidak boleh molor pekerjaan ini sampai awal tahun depan. Kami akan turun awasi pada Desember mendatang,” kata Walilo.

Anggota Komisi C lainnya, Yulian Salossa juga mengingatkan soal kualitas proyek pemerintah yang harus bisa dirasakan masyarakat untuk waktu yang panjang.

“Jangan kerja habis tahun depan aspal susah terkupas, drainase sudah tidak bisa mengaliri air sampai pembuangan akhir yang terjadi tersumbat dimana-mana,” tegasnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *