BERITA UTAMAPAPUA

Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Akhirnya Digelandang ke “Penginapan Pordeo”

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Akhirnya Digelandang ke “Penginapan Pordeo”

Share this article
Konferensi Pers terkait Penangkapan Pelaku Penganiayaan, DG di Ruang Humas Polres Merauke. (foto istimewa)
Konferensi Pers terkait Penangkapan Pelaku Penganiayaan, DG di Ruang Humas Polres Merauke. (foto istimewa)


Merauke, fajarpapua.com – Petugas Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke akhirnya membekuk pria berinisial DG, pelaku penganiayaan anggota Brimob Batalyon D Pelopor Polda Papua, setelah diincar selama 2 bulan sejak 24 Agustus 2021 lalu.


DG ditangkap Tim Buser tanpa perlawanan dan digelandang ke penginapan pordeo alias tahanan Polres Merauke, Senin (25/10), guna mempertanggung jawabkan perbuatan kriminalnya.

Klik iklan untuk info lebih lanjut


Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK menerangkan, pelaku menganiaya korban di Kampung Buti Merauke tanggal 24 Agustus 2021 lalu, saat duduk bermain internet di teras rumahnya.


“Korban adalah seorang oknum anggota Brimob Yon D Pelopor Polda Papua yang sedang duduk di teras rumahnya bermain internet. Saat itu pelaku datang dengan membawa sebilah parang, ada sedikit cekcok antara pelaku dan korban.


“Pelaku langsung membacok korban dengan sebilah parang mengenai pergelangan tangan kanan hingga terluka,” ungkap Agus Pombos didampingi KBO dan penyidiknya dalam Konferensi Pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (26/10).


Usai membacok korban, lanjut Kasat, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan daerah Kabupaten Boven Digoel selama 2 bulan. Setelah itu pelaku turun ke Merauke dan langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reskrim menyebutkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua hingga lima tahun penjara.


Kasus penganiayaan berawal dari pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis sopi dan pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus penganiayaan.


“Oleh karena itu, minuman keras jenis sopi ini harus kita berantas karena pemicu tindakan kriminal. Masyarakat yang mengetahui adanya penjual, pabrik dan pengedar minuman itu segera melaporkan ke kepolisian. Jangan kita dianggap biasa, dampak mengkonsumsi sopi alias topong ini dapat memicu tindakan kejahatan,” pungkasnya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *