BERITA UTAMAMIMIKA

Gawat!!! 200,48 Gram Narkoba Disita dari Sembilan Pengedar di Timika, Berikut Pelaku dan Lokasi Penangkapannya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Gawat!!! 200,48 Gram Narkoba Disita dari Sembilan Pengedar di Timika, Berikut Pelaku dan Lokasi Penangkapannya

Share this article
Foto: Istimewa Barang bukti Narkoba dimusnahkan di Halaman Mapolres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.
Foto: Istimewa Barang bukti Narkoba dimusnahkan di Halaman Mapolres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Timika, fajarpapua.com – Hanya dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan 9 orang pengedar narkotika.

ads

Dari penangkapan selama Oktober 2021 selain para tersangka,pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Narkoba seberat 200,48 Gram.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata dalam Pers Release yang diadakan di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua, Senin (1/11)

Dikatakan kesembilan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba yang berhasil diamankan masing-masing RL, YS, AA, MA, Q, AT, JPA, RS dan GMR.

Total barang bukti yang diamankan seberat 200,48 Gram yang terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 97,4 gram yang dikemas dalam 72 paket berupa plastik klip bening.

Kemudian 48,38 gram Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 48,38 gram yang dikemas dalam plastik bening.

Selain itu terdapat juga barang bukti berupa satu plastik besar berisikan narkotika jenis sinte seberat 54,70 gram. “Angka itu sudah berdasarkan angka setelah di timbang,” kata Era.

Dijelaskan Era, sembilan tersangka itu diamankan di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka RL warga Jalan Freeport Lama ditangkap pada 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, dirinya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Timika dengan barang barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka kedua berinisial AA ditangkap di Jalan Budi Utomo, Timika pada 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, barang bukti berupa lima plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram.

Tersangka ketiga berinisial MA, diamankan di Jalan Caritas pada 16 Oktober 2021 dengan dengan barang bukti 72 plastik bening berisi sabu seberat 89,62 gram.

Tersangka berinisial Q, diamankan di Jalan Budi Utomo Ujung pada 20 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIT, diamankan juga barang bukti berupa empat plastik bening berisikan sabu seberat 2,28 gram.

Tersangka yang kelima berinisial AT, diamankan di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti berupa satu plastik benig berisikan sabu seberat 0,70 gram. AT diamankan pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIT.

Sedangkan tiga tersangka berinisial JRA, RS dan MR satu komplotan pengedar narkoba yang diamankan pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Tersangka JRA dan MR diamankan di Jalan Budi Utomo, sedangkan tersangka RS diamankan di Jalan Patimura mereka.

“Barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu satu plastik besar berisikan barang bakti seberat 54,70 gram. Modusnya sama, biasa modus operasinya mereka itu menggunakan sistem paketan, paket dikirim ke Timika melalui jasa pengiriman. Sedangkan jenis sabu biasanya mengguanakan modus sistim bandar” jelas Era.

Diungkapkan Era, sembilan orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, sebagian diantara tersangka ada yang masih di bawah umur, sehingga langkah selanjutnya akan dikoordinasikan ke dinas terkait.

“Enam sempel barang bukti ini sudah diuji lab dan hasilnya positif, termasuk Narkotika golongan satu sudah dilakukan pemberkasan dan segera tahap satu,” pungkasnya.

Setelah giat Pers Release berlangsung, selanjutnya anggota Polres Mimika memusnahkan sebagian barang bukti, sedangkan sisanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *