BERITA UTAMAMIMIKA

Jelang Perayaan Natal, Distributor dan Pedagang Nakal Disinyalir Jual Barang Kadaluarsa ke Pedalaman Timika

cropped cnthijau.png
3
×

Jelang Perayaan Natal, Distributor dan Pedagang Nakal Disinyalir Jual Barang Kadaluarsa ke Pedalaman Timika

Share this article
Rizal Patadan ST
Rizal Patadan ST

Timika, fajarpapua.com – Menjelang akhir tahun terutama saat perayaan Hari Raya Natal, adalah momen bagi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan mereka.

Tidak hanya warga yang bermukim didalam Kota Timika, hal ini juga berlaku bagi warga pedalaman dan pesisir.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kondisi ini tentunya menjadi berkah bagi para pedagang maupun para distributor karena biasanya mereka bisa menjual barang dagangannya dalam jumlah besar dibanding hari-hari biasa.

Namun sayangnya tidak jarang pula,momen akhir tahun atau hari raya besar dimanfaatkan oleh pedagang dan distributor nakal untuk menjual barang yang masa edarnya hampir habis atau sudah habis (kadaluarsa).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi B, DPRD Mimika, Rizal Patadan ST kepada fajarpapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin.

“Distributor atau pedagang nakal, biasanya pintar mereka jual barang makanan dan minuman yang mau habis masa berlakunya lebih dulu ke pedagang dari pedalaman dan pesisir pantai apalagi saat menjelang hari raya Natal dan tahun baru ini,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap Disperindag Kabupaten Mimika termasuk OPD teknis serta Loka BPOM Timika turun ke distrik pedalaman dan pesisir seperti Mimika Barat, Mimika Pantai, Atuka, Amar, Kapiraya dan Potowayburu, Agimuga serta Jita untuk melihat kios atau toko yang menjual barang kebutuhan pokok terutama makanan dan minuman disana.

“Saya yakin pasti banyak yang sudah mau habis masa berlakunya. Sehingga Disperindag Kabupaten Mimika dan instansi terkait hendaknya melakukan sweeping barang makanan dan minunan kadaluwarsa tidak hanya dalam kota saja tapi juga sampai ke distrik-distrik pedalaman dan pesisir,” tegasnya.

Rizal yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Mimika ini juga mengusulkan ke Pemda Kabupaten Mimika membuat Perda yang mengatur batas waktu edar makanan dan minuman.

“Setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis, penjual wajib menarik dan memusnahkan barang dagangannya. Bila ada pedagang yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas selain pidana juga cabut izinnya dan dilarang berusaha di wilayah Hukum Kabupaten Mimika,” harapnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *