BERITA UTAMAPAPUA

KI Papua Serahkan SE Percepatan Keterbukaan Informasi Kampung ke Bupati Keerom

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

KI Papua Serahkan SE Percepatan Keterbukaan Informasi Kampung ke Bupati Keerom

Share this article
Bupati Keerom Piter Gusbager berfoto Bersama dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai yang didampingi para komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua. (Foto dok KI Papua)
Bupati Keerom Piter Gusbager berfoto Bersama dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai yang didampingi para komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua. (Foto dok KI Papua)

Keerom, fajarpapua.com – Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Keerom yang diterima langsung Bupati Keerom, Piter Gusbager di ruang kerjanya, Rabu, 10 November 2021.

Kunjugan kerja ini dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, didampingi komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally, Joel Betoel Agaki Wanda, Henry Wiston Muabuay, dan Syamsuddin Levi.

ads

Hadir dalam pertemuan bersama bupati adalah Direktur LP3AP Siti Akmianti, Sekertaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Keerom Megiken Bangun.

Dalam kunjungan ini, Komisi Informasi Provinsi Papua menyerahkan dua dokumen kepada Bupati Keerom, yakni Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 tentang Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Kampung di Provinsi Papua dan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Papua (IKIP) tahun 2021.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, SE Percepatan Keterbukaan Informasi Kampung ini merupakan hasil kerjasama Komisi Informasi Provinsi Papua dengan The Asia Foundation (TAF) dan LP3AP, serta Yayasan KIPRa Papua.

Wilhelmus berharap SE ini dapat mendorong pemerintah di tingkat kampung untuk lebih terbuka dan transparan terhadap berbagai kebijakan publik dan masyarakat lebih aktif menggunakan haknya mengakses berbagai informasi-informasi publik sesuai kebutuhan mereka.

Untuk itu, kata Wilhelmus, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah kampung wajib dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Bupati Keerom Piter Gusbager menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Papua yang telah menyerahkan SE tentang Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung di Provinsi Papua dan Hasil IKIP Tahun 2021.

Piter menegaskan, Pemerintah Kabupaten Keerom mendukung kerja Komisi Informasi Provinsi Papua. “Komitmen kami tak hanya hari ini, tapi berkelanjutan dan juga konkrit, termasuk penguatan di leading sector dari OPD yang mengelola keterbukaan informasi publik, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan, guna menjadi leading sector untuk keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Sekain itu, kata Piter, hal ini juga sebagai bentuk koordinasi antara lembaga kementerian dan pemerintah daerah sebagai badan publik. Sehingga ia mengharapkan apa yang dilakukan hari ini benar-benar konkrit.

“Masyarakat ingin melihat pemerintah Kabupaten Keerom tak hanya di atas kertas itu terbuka, tapi benar-benar semua kegiatan pemerintah terbuka di masyarakat Keerom, meski tak semua informasi itu bisa terbuka, tapi ada informasi yang terkecuali,” terang Piter.

Piter juga mengatakan, penyerahan SE ini adalah suatu tahap dan satu momentum yang baik untuk bersama merajut, berkoordinasi dan komitmen mencerdaskan masyarakat Papua, khususnya di wilayah perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) di Kabupaten Keerom.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom Megiken Bangun, mengatakan pemerintah Kabupaten Keerom sejak tahun 2014 lalu telah membentuk PPID Utama di Kabupaten Keerom dan kini telah terbentuk 20 Sub PPID di masing-masing OPD.

“Kami selama ini sudah berjalan, malah tahun 2017 Kabupaten Keerom memperoleh peringkat pertama dalam hal keterbukaan informasi publik. Mudah-mudahan dengan dukungan Komisi Informasi Provinsi Papua, PPID kami lebih baik lagi,” kata Bangun. ***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

  1. Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua: Wilhelmus Pigai
    Mobile: +62 822-4802-3355.
  2. Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua: Joel Betuel Agaki Wanda
    Mobile: +62 852-5454-9070.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *