BERITA UTAMAPAPUA

Buronan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Gianyar Bali

cropped cnthijau.png
8
×

Buronan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Share this article
Made Jabbon Suyasa Putra (tengah), kasus koruptor di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom yang sempat buron selama sembilan tahun ditangkap di Gianyar, Bali dan telah di evakuasi ke Jayapura untuk menjalani hukumannya di LP Abepura
Made Jabbon Suyasa Putra (tengah), kasus koruptor di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom yang sempat buron selama sembilan tahun ditangkap di Gianyar, Bali dan telah di evakuasi ke Jayapura untuk menjalani hukumannya di LP Abepura

Jayapura, fajarpapua.com – Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Asistel Kejati Papua Akhmad Muhdhor di Jayapura, mengakui terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11).

Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun pembayaran 100 persen sehingga negara dirugikan
Rp805.908.700,.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.

Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis., jelas Asintel Akhmad Muhdhor.

Ditambahkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *