BERITA UTAMAPAPUA

Ditegur dan Ditempeleng Saat Hendak Beli Rokok, Seorang Pemuda Parangi Temannya Hingga Luka Parah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Ditegur dan Ditempeleng Saat Hendak Beli Rokok, Seorang Pemuda Parangi Temannya Hingga Luka Parah

Share this article
Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji saat konferensi pers.
Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji saat konferensi pers.

Merauke, fajarpapua.com- Seorang pemuda di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke berinisial YO (28) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga menganiaya temannya.

Pemuda yang dikenal sebagai buruh tani harian itu mendekam di tahanan Polres Merauke karena diduga membacok rekannya SO berulangkali dengan parang karena pengaruh minuman keras.

ads

Hal ini diungkapkan Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH, melaksanakan konferensi pers terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Merauke, Selasa, (28/12).

Penganiayaan dengan tersangka YO itu terjadi pada tanggal 14 Desember 2021 malam disekitar PT. Dogin di Distrik Okaba.

Dikatakan Kapolres Untung, informasi awal peristiwa penganiayaan itu didapat pihak kepolisian dari Ketua DPRD Merauke.

“Informasi ini langsung ditindaklanjuti, kita hubungi Kapolsek Okaba, semua teknik dan upaya dilakukan untuk mengamankan pelaku dan korban,” ujarnya.

Polsek Okaba bersama personil pengamanan lanjut Kapolres Untung, langsung membawa pelaku ke Polres Merauke.

“Untuk mengamankan pelaku yang bersangkutan dibawa ke Polres Merauke yang membutuhkan waktu perjalanan selama kurang lebih dua belas jam melalui jalur sungai dan darat hingga tiba di Merauke,” jelasnya.

Sementara terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin, MH menyatakan, awal mula karena antara korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut.

Kemudian lanjutnya, mereka makan bersama dan minum minuman beralkohol hinggal tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIT.

“Sesaat sebelum kejadian, korban SO menegur pelaku yang hendak membeli rokok dan tanpa alasan yang jelas kemudian korban menampeleng pelaku, YO yang tidak terima langsung keluar dan membawa alat tajam datang dan menganiaya korban dengan parang,” ujarnya.

Akibat penganiayaan ini, korban SO menderita luka dibagian muka ada 3 sayatan, luka dibagian lutut dan luka bacok di lengan.

Pelaku dijerat dan dikenakan pasal 354 subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 ( delapan ) tahun kurungan.

“Penangkapan pelaku oleh personil Brimob dan personil Polsek Okaba yang melaksanakan tugas pengamanan di sana dan langsung di bawa ke kota untuk diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *