BERITA UTAMAMIMIKA

Kejaksaan Tinggi Papua Nyatakan Berkas P-19, Polda Papua Bantah Diamkan Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

cropped cnthijau.png
5
×

Kejaksaan Tinggi Papua Nyatakan Berkas P-19, Polda Papua Bantah Diamkan Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

Share this article
Korupsi Ilustrasi
Ilustrasi korupsi

Timika, fajarpapua.com – Tim penyidik pada Subdit III Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Papua hingga kini masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.

ads

Direktur Reskrimsus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh yang dihubungi dari Timika, Rabu, menyebutkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus itu sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Pihak Kejati Papua telah meneliti berkas BAP para tersangka dan kemudian mengembalikannya lagi ke penyidik Dir Reskrimsus Polda Papua untuk dilengkapi dengan beberapa petunjuk.

“Kami masih memenuhi petunjuk P-19 dari pihak Jaksa,” kata Kombes Ricko.

Ia membantah keras informasi yang menyebutkan penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan (SP3) oleh Polda Papua.

Menurut Kombes Ricko, kesan cukup lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Mimika yang memakan waktu hampir dua tahun itu lantaran penyidik cukup berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

“Semua ada mekanismenya, karena bukan hanya Polri sendiri yang menentukan kasus itu sampai ke tingkat persidangan di pengadilan. Yang jelas, kami tetap serius menindaklanjuti kasus Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika sampai tuntas,” jelas Kombes Ricko.

Kasus dugaan korupsi kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019 disebut-sebut ikut menyeret pejabat teras di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika.

Penanganan kasus tersebut oleh pihak Polda Papua menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA tanggal 8 Agustus 2020. Atas dasar itu Dir Reskrimsus Polda Papua menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal beberapa waktu lalu membeberkan kronologi perkara kasus korupsi Sentra Pendidikan di Mimika itu.

Sentra Pendidikan Mimika merupakan sekolah berpola asrama, terdiri atas SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *