BERITA UTAMAMIMIKA

DITANGKAP !!! Pencuri Uang Rp 40 Juta Milik Warga Hasanuddin, Pelaku Masih Kelas II SMK, Uang Dipakai Beli Motor dan…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

DITANGKAP !!! Pencuri Uang Rp 40 Juta Milik Warga Hasanuddin, Pelaku Masih Kelas II SMK, Uang Dipakai Beli Motor dan…

Share this article
Tersangka Alex bersama barang bukti.
Tersangka Alex bersama barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Pelaku pencurian uang Rp 40 juta milik Ridwan, warga Jln Hasanuddin Timika Papua akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Alex alias ARW diketahui masih berstatus siswa aktif Kelas VIII SMK Mapurujaya. Pelaku menyatroni rumah korban pada Kamis (13/1) di Jalan Hasanuddin belakang Pasar Sentral Timika.

ads

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu buah tas warna cokelat bertuliskan Pollo Danny, sebilah pisau warna putih bertuliskan ARSHIA, satu unit sepeda
motor yamaha vixion warna biru Nomor Polisi PA 3689 MU, satu buah STNK motor yamaha vixion atas nama Jemri Konor Rumpadus.

Berikut satu buah BPKB motor yamaha vixion, dan satu buah kunci motor, satu lembar kuitansi pembelian motor Yamaha Vixion PA3689 MU, satu unit Hp Realmi C11 warna hitam, satu buah kotak HP Realmi warna kuning berisi Charger dan Nota Pembelian, 37 lembar Uang Pecahan Rp. 100.000, dua lembar uang pecahan Rp. 20.000, empat lembar uang pecahan Rp. 10.000, empat lembar uang pecahan Rp. 5.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 2.000, dan satu lembar uang pecahan Rp. 1.000.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Sabtu (15/1) mengemukakan, pada hari Kamis (13/1) sekira pukul 10.00 Wit, korban ada di Toko Bira membeli sembako yang akan dibawa ke daerah Potowayburu.

Total belanjaan korban sebesar Rp 30.000.000, dan pemilik toko meminta DP sebesar Rp 10.000.000. Karena uang dalam saku yang dibawa korban tidak cukup sehingga korban pulang ke kosnya.

Sampai di kos korban mengambil uang dalam tas selempang warna coklat yang disimpan dalam lemari kamar sebanyak satu ikat atau Rp 10.000.000.

Kemudian korban keluar rumah dan mengunci kembali pintu untuk membayar belanjaan di toko Bira. Selang beberapa menit korban kembali ke rumah. Saat membuka kunci rumah pintu tidak bisa terbuka karena grendel yang ada di pintu bagian dalam terkunci.

Sehingga korban meminjam satu buah besi linggis untuk membuka pintu kos. Setelah pintu terbuka korban langsung masuk ke kamar untuk memeriksa uang yang ada dalam tas slempang yang disimpan dalam lemari. Namun uang sebesar Rp 40.000.000 sudah hilang.

Selanjutnya korban melihat ke plafon kamar di atas lemari dalam keadaan terbuka sedikit dan pada pinggirnya ada tali warna biru yang mengikat.

Korban memeriksa plafon dan membuka tali. Korban baru mengetahui di atas
plafon rumah kos tidak terdapat pembatas dari satu rumah kos dengan rumah kos
lainnya sehingga korban menduga pelaku masuk melalui plafon rumah. Sekira pukul 16.00.Wit
Wit korban datang ke Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun kronologis penangkapan, jelas Oscar, sekira pukul 16.40 Wit, piket Reskrim dan Opsnal melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dicocokan dengan situasi TKP.

Sehingga dari pendalaman saksi dan korban diperoleh informasi awal diduga pelaku adalah Alex atau ARW karena orang tuanya tinggal bertetangga kos dengan korban.

Di samping rumah kos Alex terdapat rumah kos kosong yang tidak berpenghuni yang pintu rumahnya tidak terkunci yang merupakan akses masuk ke atas plafon.

Selanjutnya dilakukan pendekatan terhadap orang tua Alex atas nama EBW. Diperoleh keterangan anaknya saat pagi hari ada didalam rumah namun setelah kejadian tidak terlihat di rumah.

Sekira jam 20.00 Wit didapat informasi Alex berada di SMK N 2 Mapurujaya. Tim Opsnal bersama piket Reskrim menuju SMKN 2 Mapurujaya.

Sesampainya di lokasididapati Alex ada di bangunan sekolah.

Interogasi awal Alex dan memeriksa barang bukti di sekitar bangunan sekolah namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Alex dibawah ke Kantor Polsek Miru untuk diinterogasi dan dikonfrontir dengan saksi lain namun barang bukti tidak ditemukan di sekitar bangunan sekolah.

Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wit Alex mengakui perbuatannya mengambil uang milik korban
dengan memanjat plafon rumah.

Naas, uang hasil curian tersebut sudah sempat dibelikan 1 unit motor, 1 unit hp, dibagikan kepada teman-temannya sehingga team membawa tersangka untuk mencari barang bukti dan barang yang dibeli mempergunakan uang curian tersebut.

Sekira jam 02.00 wit barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk didata.

Saksi yang diperiksa Imam, Andreas dan Lasarus.

Alex disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana (diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *