Timika, fajarpapua.com – Kecelakaan maut yang terjadi Jumat (14/1/2022) sekira pukul 13.15 Wit di Jalan Cenderawasih depan rumah Negara SP3 Timika antara sepeda motor honda CBR warna merah hitam TNKB PA 2549 MA dengan sepeda motor honda Vario 150 warna putih yang menewaskan anggota Satpol PP Minto Jikwa terus didalami polisi.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada fajarpapua.com, Sabtu 15/1) mengemukakan, saat kejadian Minto berboncengan dengan Yakobus Jikwa. Namun Yakobus hanya menderita luka robek pada pelipis kiri dan hidung serta rasa sakit pada dada dan perut.
Dijelaskan, dari hasil olah TKP, sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dikendarai NB (18) melaju dari arah kota Timika menuju Kuala kencana.
Sesampainya di TKP, motor NB terlalu mengambil jalur kanan saat hendak melewati tikungan (istilah lazim Tekor Bok), hingga bertabrakan dengan motor almarhum yang melaju dari arah berlawanan.
“Pengendara vario terlalu ambil lajur kanan, saat itu jalur lalu lintas dialihkan menjadi satu jalur,” ujarnya.
Dari analisa kejadian polisi menilai pengendara sepeda motor honda vario kurang berhati-hati saat berkendara dimana mengendarai kendaraan saat dipengaruhi minuman beralkohol yang mengakibatkan kurangnya konsentrasi.
Akibat kecelakaan itu, NB mengalami luka lecet pipi kiri, lutut kaki kiri dan kanan.
Sementara penumpangnya, YD mengalamu lecet di lutut kiri dan kanan, siku tangan kanan, serta pipi.(axl)