Sementara untuk layanan BPP-LK di kampung pesisir dan pedalaman yang memiliki populasi penduduk yang minim, Disdukcapil Kabupaten Mimika belum menjangkaunya.
“Belum kita jangkau dulu, dengan pertimbangan jumlah penduduk yang sedikit dan tingkat kematian yang rendah. Berbeda dengan wilayah perkotaan yang tingkat mobilisasi tinggi, penduduk juga padat, kelahiran tinggi begitu juga dengan kematian,” ungkapnya.
Urus Adminduk Gratis
Dalam kesempatan itu Slamet juga menegaskan, dalam kepengurusan dokumen apapun pemerintah telah menggratiskan retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal ini lanjut tertuang dalam Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan No. 24 tahun 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
“Jadi bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan tidak usah melalui pihak ketiga, langsung saja ke Didukcapil. Ingat semuanya gratis,” tutupnya. (yosefina)