Timika, fajarpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH mengakui selama 7 bulan kepemimpinannya belum mengungkap kasus korupsi besar di Mimika.
“Saya akui sudah tujuh bulan belum ada kasus besar, yang kami tangani memang ada kasus dana desa,” ungkap Kajari Sutrisno didamping Kepala Seksi Pidsus Donny Umbora, Kasi Intel dan Kasi Pidum di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, akhir pekan kemarin.
Dia tidak menampik keadaan itu bisa mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Timika.
“Ini PR besar buat kami, sisa waktu sebelum satu tahun ini kami akan upayakan,” tuturnya.
Sutrisno juga mengingatkan para Kasi dan staf agar serius menanggapi laporan masyarakat terutama seputar kasus korupsi.
“Masyarakat sedang memplototi kinerja kita, jangan sampai mereka mengira kita ada kepentingan jadi sengaja diamkan. Saya tidak mau tahu, keadaan ini harus disikapi, segera audit lagi laporan masyarakat dan segera usut,” tegas Kajari Sutrisno yang punya catatan gemilang memenjarakan para koruptor kelas kakap di sejumlah daerah tugas itu.
Sementara menjawab gratifikasi mobil yang diberikan Pemda Mimika, Kajari Sutrisno menyatakan gratifikasi itu artinya pemberian, namun baru dianggap suap jika diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
“Artinya baru melanggar jika diberikan secara pribadi, sementara hibah kendaraan operasional ini dari institusi Pemda untuk institusi Kejaksaan, jadi bukan dari pribadi untuk pribadi,” paparnya.
Dikemukakan, bantuan yang diterima Kejaksaan Negeri Timika juga sama dengan bantuan yang diterima instansi lainnya yang termasuk Forkopimda.
“Sebelumnya menerima hibah mobil Fortuner dari Pemda Mimika, untuk mobil Fortuner yang sebelumnya dihibahkan Pemda sebagai mobil Kajari, di Kejaksaan digunakan untuk pelaksanaan tugas sering dipinjam instansi lain untuk tamu, kadang seminggu kadang lebih sehingga Kajari sering pinjam mobil para Kasi,” paparnya.
Sutrisno mengemukakan, untuk saat ini dirinya tetap menggunakan mobil dinas dari Kejaksaan Agung RI jenis Kijang Innova No. Pol-5047-MZ.
Sedangkan hibah mobil innova dari Pemda Mimika digunakan untuk operasional sidang Jaksa, penyuluhan hukum, pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan lainnya.(red)