Jayapura, fajarpapua.com– Kasat Lantas Polres Iptu Baharudin menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura untuk tidak memakai plat nomor warna putih di motor dan mobil karena belum resmi diterbitkan di Papua.
Ia mengatakan hingga saat ini Polda Papua belum menerbitkan plat putih, namun sudah marak digunakan secara ilegal oleh sebagian masyarakat.
“Waspada ditilang polisi kalau kedapatan pakai pelat nomor warna putih. Jadi jangan sembarang pakai pelat nomor warna putih di motor dan mobil,”kata Iptu Baharudin Buton, Selasa (5/4/2022).
Baharudin menegaskan, jika anggotanya ada menemukan mobil dan motor yang menggunakan plat nomor putih akan ditindak tegas dengan upaya penilangan.
“Memang sudah ada terbit perpolnya tapi belum ada penetapan, masih dilakukan sosialisasi. Bahkan, samsat juga belum mengeluarkan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Lantas Polres Jayapura meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan plat nomor putih di Kabupaten Jayapura agar melepasnya dan tetap menggunakan plat lama sampai ada pemberitahuan resmi dari Dirlantas Polda Papua.
“Yang gunakan plat putih ilegal atau bukan dari samsat, agar dilepas dan memakai pelat nomor sesuai ketentuan yaitu berwarna hitam dan bertulisan putih,” ucap Baharudin.
Dikatakan, untuk kesiapan plat nomor sesuai ketentuan masih banyak sehingga masyarakat tidak perlu ragu, karena pelayanan sangat cepat.
Sementara untuk penerapan plat nomor berwarna putih masih menunggu instruksi dari kakorlantas.
“Apabila sudah ada penetapan dari pimpinan teratas ya pasti segera dilakukan sosialisasi, tapi sampai saat ini belun ada instruksi jadi masih gunakan plat hitam,” ucap Baharudin.(hsb)