BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Pelaku Masih SMP, Begini Kronologis Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Asal Atuka di SD Koperapoka Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
34
×

Seorang Pelaku Masih SMP, Begini Kronologis Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Asal Atuka di SD Koperapoka Timika

Share this article
IMG 20230121 WA0043
Para tersangka beserta barang bukti semen beton yang digunakan pelaku membunuh korban.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Timika, fajarpapua.com Polres Mimika membeberkan kronologis kejadian pemerkosaan dan pembunuhan Natalia Nawawita, gadis asal Atuka yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di SD Negeri III Koperapoka beberapa waktu lalu.

Saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1), Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, pelaku ada dua orang yaitu MI berstatus pelajar SMP dan RPL lulusan SMA. Keduanya ditangkap pada 18 Januari 2023 lalu.

“MI kami ambil di sekolahnya dan RPL kami tangkap di perumahan Bintang Timur Budi Utomo Ujung Timika,” kata Kapolres.

Untuk kronologis kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis tersebut, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, awalnya kedua pelaku mengkonsumsi miras dengan tiga rekan lain. Setelah tiga rekannya mabuk, dua pelaku berjalan ke satu tempat yang dekat dengan TKP.

Lanjut Kapolres, kedua pelaku melihat korban berjalan, kedua pelaku melihat ada pria yang mengejar korban namun kedua pelaku mengaku berhasil menghalau si pria.

Setelah laki-laki yang awalnya mengejar korban pergi, kedua pelaku mengajak korban untuk melanjutkan minum minuman keras.

“Setelah beberapa saat, mungkin karena sudah dipengaruhi minuman keras salah satu pelaku mengajak korban menuju arah belakang dekat toilet sekolah, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban menolak, korban mencoba lari keluar meninggalkan pelaku. Karena satu pelaku lain berada di luar dialah yang mencegah kemudian terjadi penganiayaan di situ yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Setelah korban tidak sadar, kedua pelaku mengangkat korban ke lokasi kejadian kemudian salah satu pelaku memantau situasi sedangkan satunya memperkosa korban.

“Setelah yang satunya selesai yang satunya juga ingin melakukan hal yang sama tapi begitu yang satunya berusaha melakukan hubungan badan korban tersadar yang kemudian berteriak-teriak akhirnya terjadi penganiayaan lagi di situ yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu semen beton yang dipakai pelaku memukul kepala korban.

“Kemudian sendal dan juga ada pakaian-pakaian khususnya pakaian dalam dari pihak korban,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut polisi menerapkan pasal 81 ayat 5 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atau pasal 80 ayat 3 untuk pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *