BERITA UTAMAMIMIKA

Dilaporkan ke Kejaksaan Karena Dituding Rugikan Negara Hingga Rp 61,9 Miliar, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Dilaporkan ke Kejaksaan Karena Dituding Rugikan Negara Hingga Rp 61,9 Miliar, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Mimika

Share this article
IMG 20230124 WA0031
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika didampingi Staff saat menyampaikan penjelasan terkait pelaporan LSM Kampak.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mimika akibat adanya kerugian negara sebesar Rp 61,9 Miliar terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh salahsatu perusahaan sebagaimana diungkapkan oleh LSM Kampak disalahsatu media online, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah akhirnya buka suara.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Kantor Bapenda, Selasa (24/1), Dwi Cholifah menegaskan, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi serta meluruskan terkait pemberitaan tersebut.

ads

“Untuk pemberitaan itu, saya selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika perlu dan harus menyampaikan pelurusan berita karena ini menyangkut harga diri saya secara pribadi dan harga diri bagi institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika. Di sisi lain hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat luas mendapat informasi yang benar dan valid,” ujarnya.

Dwi Cholifah menyampaikan terkait isi pemberitaan yang menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak daerah itu tidak benar.

“Jadi itu merupakan objek pajak perkebunan maka untuk PBB nya masuk pajak Pusat atau yang dikenal PBB P3 sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Karena Ini Pajak Pusat oleh karenanya di daerah yg memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika,” katanya.

Dwi mengungkapkan, dalam pemberitaan tersebut yang dipermasalahkan adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT Tunas Agung Sejahtera.

Untuk diketahui objek yang dimaksud perhitungannya didasarkan pada NJOP bumi dan bangunan di dalam SPPT PBB, dan luasan tanah pada sertifikat atau dengan rumus perhitungan NJOP dikali luas bumi atau bangunan dikurangi Rp. 60.000.000 dikali 5 persen.

Selanjutnya berdasar ketentuan itu PT Tunas Agung Sejahtera atau yang disebut PT. TAS, pada Juli 2018 melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindak lanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 34/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Tunas Agung Sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian HGU atas nama koperasi produsen IMYU Mitra Sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika,Provinsi Papua.

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memproses BPHTB PT. TAS dengan didasari Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34/HGU/Kem-atr/BPN/2018, Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/Kem-atr/bpn/2018, Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep 00415/NKEB/WPJ.18/2018 Tentang pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak.

SPPT PBB P3 tahun 2017 NOP. 82.10.003.953.110-0002.1 dan SPPT PBB P3 tahun 2018 NOP. 82.10.003.953.110-0002.1

Dikatakan juga luas yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nomor. 34 pemberian HGU atas nama PT. TAS seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama koperasi produsen “IMYU Mitra Sejahtera” seluas 7.676,6 Ha.

“Jadi bukan luasan ijin lokasi yang diberikan seluas 40.000 Ha ataupun Ijin Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha,” paparnya.

PT TAS telah menyetor ke kas daerah Kabupaten Mimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp. 7.171.200.000,-, Rp. 1.790.550.000, Rp. 1.839.384.000,-, Rp. 457.596.000,- dengan total Rp.11.258.730.000,-

“Sehingga proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 Tentang BPHTB dan penjelasan di atas sudah kami sampaikan saat klarifikasi di Kejaksaan Negeri Timika,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *