BERITA UTAMAMIMIKA

Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Divonis Bersalah, Begini Lamanya Hukuman

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Divonis Bersalah, Begini Lamanya Hukuman

Share this article
IMG 20230125 WA0009
Terdakwa saat mendengar vonis hukuman

Jayapura, fajarpapua.com – Proses hukum sidang perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oknum TNI terhadap 4 orang warga Nduga Papua di Mimika pada tahun 2022 lalu telah dilaksanakan, Selasa (24/1/).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan kemarin sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Hasil sidang menyatakan terdakwa oknum anggota TNI inisial HFD bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, Rabu (25/1/2023).

Kapendam menyebutkan, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar,” ucap Kapendam.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *