Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 80 pemilik usaha Industri rumah tangga pangan di Kabupaten Jayapura mengikuti Bimbingan Teknik Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan keamanan dan mutu pangan digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura di Hotel Horex Sentani, Selasa (21/5).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah maupun pelaku usaha pangan memiliki kewajiban melindungi masyarakat luas.
“Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan perlu dilindungi sehingga ketika pangan yang disajikan itu terjadi masalah seperti keracunan makanan biasa diatasi dan tidak berdampak,”kata Khairul Lie.
Dalam memproduksi pangan, kata Khairul Lie, pelaku usaha harus menyajikan yang terbaik kepada masyarakat termasuk ijin dan jenis bahan yang digunakan.
Oleh karena itu, Bimbingan teknis ini lanjutnya dipandang penting untuk meningkatkan pemahaman tentang cara produksi pangan yang benar, higiene dan sanitasi lingkungan produksi, serta kebutuhan gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
“Dinkes dan BPOM melakukan beberapa upaya untuk bersama-sama memberi perlindungan kepada masyarakat pelaku usaha. Melalui penyuluhan ini jika peserta dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dalam melanjutkan ijin industri dan hasil usahanya bisa masuk ke pasar, supermarket, toko-toko dengan resmi,”ujar Khairul Lie.
Sebelumnya Kepala Seksi Kesling Kabupaten Jayapura, Yahya Boykawai menyampaikan, ke 80 orang pelaku usaha industri rumah tangga baru pertama kali dilakukan terkait bahan-bahan pangan usaha rumah tangga mereka.
Para pelaku usaha ini setelah mendapat pelatihan akan diberikan sertifikat dan ini sudah empat kali dilakukan.
“Pelatihan usaha pangan rumah tangga ini sangat penting terkait usahanya yang mereka sebar luaskan ke toko-toko, pasar maupun dalam rumah tangga,”tuturnya.
Dikatakan Dinkes Kabupaten Jayapura setiap tahun melakukan pengawasan terhadap makanan dan pemeriksaan bekerjasama dengan Balai POM untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan berbahaya.(hsb)