Timika, fajarpapua.com – Sekitar 35 adegan diperagakan pada rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara pengeroyokan yang menyebabkan korban BO meninggal pada tanggal 22 Maret 2024 lalu di Jalan Yos Sudarso kompleks Kehutanan Timika.
Rekonstruksi tersebut dilakukan penyidik Sat Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) pada Rabu (29/5).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong saat ditemui Rabu sore mengatakan adegan dalam rekonstruksi tersebut sebenarnya merupakan proses penyidikan namun polisi mereposisi bagaimana peran-peran para pelaku.
“Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan langsung oleh kedua tersangka masing-masing berinisial AK dan FR dengan disaksikan oleh keluarga korban, pihak Kejaksaan Negeri dan kuasa hukum dari kedua tersangka,” katanya.
Menurut Kapolsek, dalam waktu dekat kasus tersebut akan tahap 1, dimana pasal yang dikenakan dalam perkara yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) Jo 55 dan 56 dengan ancaman 9 tahun penjara
“Perkara ini sebenarnya sudah tahap satu, namun petunjuknya harus dilakukan rekonstruksi,” tuturnya.
Sebelumnya Polsek Mimika Baru menangkap pria berinisial AK, pelaku penganiayaan terhadap BO di Kompleks Perumahan Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso Timika pada Jumat (22/3) sekira pukul 00.15 WIT. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AP dikantongi pelaku lainnya berinisial FR merupakan oknum karyawan swasta.(ron)