Timika, fajarpapua.com- Hasil seleksi Sekda Definitif Kabupaten Mimika dibatalkan okeh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pembatalan hasil seleksi oleh KASN ini tidak terlepas dari kecerobohan serta kesalahan panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Pj.Sekda Papua Tengah.
Terkait pembatalan ini Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan KASN telah mengeluarkan surat resmi membatalkan hasil seleksi sekretaris daerah (Sekda) definitif karena tidak sesuai aturan.
KASN, lanjutnya, membatalkan hasil seleksi Sekda definitif karena adanya persyaratan yang ditentukan tetapi tidak dijalankan oleh Pansel.
“Untuk seleksi sekda definitif telah dibatalkan KASN karena dari awal memang tidak sesuai aturan yang seharusnya,” katanya.
Salah satu kesalahan dalam proses seleksi Sekda definitif, yakni adanya penjabat bupati dari daerah lain yang mendaftar.
“Syaratnya A tetapi dikerjakan B, ini kesalahan yang dilakukan Pansel, jadi jelas saja tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dijelaskan, dengan adanya pembatalan ini maka Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimika saat ini akan tetap menjabat hingga terpilihnya Sekda difinitif. (mas)