BERITA UTAMAMIMIKA

Kapolsek Miru Berikan Materi Pada Dialog Publik Tentang Pemilu di STKIP Hermon Timika

×

Kapolsek Miru Berikan Materi Pada Dialog Publik Tentang Pemilu di STKIP Hermon Timika

Share this article
IMG 20240615 WA0089
Pemberian materi dari Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong dalam dialog publik.

Timika, fajarpapua.com – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong memberikan materi pada dialog publik yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Mimika bekerja sama dengan STKIP Hermon Timika, bertempat di gedung sekolah Hermon, Jumat (14/6).

Kegiatan dialog publik yang diikuti sekitar 150 mahasiswa ini dilaksanakan dengan maksud memberikan edukasi kepada para generasi penerus bangsa untuk sadar hukum dalam mewujudkan Pilkada yang bermartabat.

Dalam dialog publik yang dilaksanakan tersebut, pihak panitia selain mengajak kepolisian untuk memberikan materi juga merangkul narasumber dari KPU Mimika yang diwakili Hyeronimus Kiaruma selaku Koordinator Divisi Hukum.

Limbong memaparkan materi terkait peran kepolisian dalam pesta demokrasi Pemilu, Pemilukada sebagai pihak penyelidik dalam sentra Gakkumdu pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, Kabupaten/Kota.

“Dalam hal ini Polri mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan proses hukum pada penyelanggara Pemilu/Pemilukada yang terjadi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dikemas dengan Sentra Gakkumdu” jelasnya dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Jumat (14/6)

Selain hal itu KPU Mimika juga memaparkan materi terkait tahapan Pemilukada, asas, prinsip dan tujuan Pemilu.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk pemahaman dan edukasi kepada para peserta yang hadir dalam dialog dengan harapan pada saat pelaksanaan Pemilu/Pemilukada bisa dijadikan acuan dasar untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang dapat merugikan proses pelaksanaan.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilukada peran aktif masyarakat sangat diperlukan khususnya dilapangan apabila mendapati hal-hal yang tidak sesuai dengan tahapan/ketentuan bisa menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara Bawaslu dan KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Proses ini sangat diperlukan menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apabila hal yang diadukan/dilaporkan tersebut memenuhi ketentuan sebagai bentuk pelanggaran atau tindak pidana.

Dalam penanganan hukum nantinya akan dikumpulkan bukti-bukti di lapangan ataupun secara administratif sesuai dengan aduan yang diterima oleh pihak penyelenggara maupun pengawas sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Pada dialog publik juga telah dilakukan diskusi yang dikemas dalam sesi tanya jawab.

Dalam sesi ini para peserta mempertanyakan hal-hal yang intinya bersifat prinsip seperti keterlibatan pihak aparat keamanan dalam proses tahapan pemungutan suara serta pihak pengawas dilapangan apabila terjadi gangguan.

Dijelaskan Kapolsek, peran serta aparat keamanan bersifat netral dan semua mengacu pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proses pemilu.

“Pihak kepolisian dalam proses pelaksanaan pemungutan suara bersifat netral yang mana hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan,” tutup Kapolsek. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *