Nabire, fajarpapua.com- Pemungutan suara dengan sistem Noken dalam pelaksanaan pesta demokrasi selama ini kerap menimbulkan konflik di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Meski demikian pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, KPU Papua Tengah tetap akan men sistem Noien di beberapa Kabupaten antara lain, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Puncak, dan Paniai.
Ketua KPU Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, sistem Noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
“Sistem Noken merupakan bagian dari kearifan lokal yang diakui dan didukung oleh putusan MK dan PKPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Papua,” jelasnya.
Jenifer mengatakan, PKPU mengakomodasi otonomi khusus Papua, yang mensyaratkan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 di Papua Tengah sudah dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), serta bimbingan teknis dan sosialisasi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami mengikuti jadwal yang telah ditetapkan mulai dari bimbingan teknis, coklit, hingga peluncuran tahapan Pilkada. Harapan kami adalah situasi tetap kondusif hingga proses Pilkada selesai,” tambahnya.
Jenifer memastikan situasi keamanan di Papua Tengah menjelang pelaksanaan Pemilukada 2024 terjaga dengan baik.
“Pihak keamanan telah memberikan informasi bahwa situasi saat ini aman dan terkendali. Jika ada pergerakan pada 27 November 2024, tempat pemungutan suara akan dipindahkan ke TPS terdekat,” pungkasnya.