BERITA UTAMAJayapura

Tidak Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan, PPTK Pembangunan Dermaga Teba Ditahan Kejari Jayapura

137
×

Tidak Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan, PPTK Pembangunan Dermaga Teba Ditahan Kejari Jayapura

Share this article
IMG 20240718 WA0001
Nampak tersangka ART, ketika diekseskusi ke Lapas Kelas IA Jayapura.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan dermaga rakyat tahap pertama oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya yang berlokasi di Kampung Teba berinisial ART resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (17/7) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya kepada wartawan mengungkapkan berdasar hasil penyelidikan, ART diketahui tidak melaksanakan proses lelang proyek sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Yang bersangkutan lanjutnya, diketahui melakukan penunjukan langsung kepada CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan.

Hal ini diketahui berdasar Kontrak nomor : 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021.

Pengadaan 85 batang tiang pancang ini lanjutnya menelan anggaran sebesar Rp. 3.122.427.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan waktu kerja selama 150 hari, mulai tanggal 03 Mei hingga 20 September 2021.

“Dalam pelaksanaanya, rekanan tersangka tidak melaksanakan pengadaan, dan  tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta atau hasil pekerjaan,” ujar Sinuraya.

Sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.Perbuatan, perbuatan ART ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.937.193.912.

Atas temuan tersebut ujar Sinuraya, selanjutnya ART dipanggil untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIT.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, tersangka ART akhirnya langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Jayapura, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 17 juli hingga 05 agustus 2024.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sesuai dengan Surat Perintah Kajari Jayapura, nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli  2024,” tutur Alexander Sinuraya.

Ditegaskan Kajari Jayapura atas perbuatannya itu, tersangka ART akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *