Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura pada Sabtu (20/7) memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram dan 2.130 Butir Obat Keras Berlogo Y.
Ganja seberat 2,7 kilogram merupakan hasil sitaan aparat keamanan di Bandara Sentani dari tersangka SF dan YMW calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Sedangkan 2.130 Butir Obat Keras Berlogo Y merupakan hasil sitaan dari dua orang tersangka masing-masing berinisial MA alias U dan A.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran menjelaskan, pemusnahan ganja dengan dibakar ini sebagai komitmen polisi
dalam memberantas peredaran narkotika di Papua.
Dalam kasus ini tersangka SF yang terbukti memiliki ganja seberat 8,65 gram dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.
Sedangkan tersangka YMW yang ditangkap pada 16 Juni 2024 saat hendak membawa ganja seberat 2.782,41 gram saat hendak terbang dengan pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka MA alias U dan A yang ditangkap pada tanggal 11 April 2024 di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura dan di Jalan Hawai Sentani karena memiliki obat keras berlogo Y sebanyak 2.130 butir dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Barang bukti yang diamankan ini telah dimusnahkan di hadapan para tersangka yang disaksikan dari Kejaksaan , dan awak media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya,”tuturnya. (hsb)