Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menjadwalkan pemanggilan para terlapor yang terlibat salah tangkap disertai penganiayaan di Kelurahan Karang Senang, SP III Distrik Kuala Kencana pada Sabtu 13 Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/7) mengatakan, para terlapor termasuk oknum aparat keamanan dan pengacara yang dipanggil masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini (Senin) kita melakukan pemanggilan para terlapor masih sebagai saksi. Apakah nanti yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak itu akan ditentukan dari hasil pemeriksaan,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan memang pihaknya mendengar informasi adanya pertemuan pihak keluarga korban, pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Namun ditegaskan, selama belum ada pencabutan perkara dari pelapor, pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukumnya.
“Pada dasarnya apabila nanti dari pihak korban datang kemudian mencabut laporan kemudian kasus diselesaikan lewat jalur restoratif justice ya kita tidak ada masalah. Tapi selama itu belum ada ya berarti kita akan tetap jalan sesuai dengan SOP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya tiga korban kasus salah tangkap dan penganiayaan mengaku ada lima warga yang menganiaya mereka.
Kelima orang terduga pelaku penganiayaan masing-masing satu orang berprofesi sebagai pengacara, dua orang oknum aparat keamanan dan dua masyarakat sipil.(ron)