Jayapura, fajarpapua.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba.
Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti seberat 2,6 kilogram dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar ganja berhasil diamankan.
Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada media, Rabu (24/7) mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap pada Rabu (17/7) pekan lalu terjadi di Jalan Jembatan Pojok Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan dengan status belum bekerja.
Dijelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba Polda Papua dari warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja, kantong plastic warna hitam dan satu unit handphone Vivo Y17 Warna hitam,” ujarnya.
Sementara pengungkapan kasus kedua terjadi disalahsatu rumah warga Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/7) sekitar pukul 21.30 WIT.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua laki-laki pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial IP (24) dan TP (22) berhasil diamankan.
“Pada saat tertangkap kedua tersangka membawa 119 bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi ganja, 275 paket Ganja seberat 2,6 kilogram yang diisi dalam kertas putih dan satu unit handphone Vivo warna biru,” tuturnya.
Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya serius pihaknya dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Papua dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya.(hsb)