BERITA UTAMAPAPUA

Palsukan Akun Facebook Anggota Polri, Dua Pelaku Tipu Warga Sorong Selatan Dengan Modus Jual Mobil Pajero Sport

124
×

Palsukan Akun Facebook Anggota Polri, Dua Pelaku Tipu Warga Sorong Selatan Dengan Modus Jual Mobil Pajero Sport

Share this article
IMG 20240726 WA0219
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan online.Foto : Istimewa

Teminabuan, fajarpapua.com- Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan warga berinisial J yang tinggal Kelurahan Kaibus, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk mengelabuhi korban, dua orang pelaku berinisial RFO dan RH yang berdalih menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport menyaru dengan memalsukan akun Facebook milik anggota Polri berinisial A.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle menyampaikan, penipuan online yang dialami korban terjadi pada Maret 2024.

“Kasus ini melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial RFO dan RH,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, modus penipuan online tersebut adalah penawaran jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport melalui Facebook.

Dijelaskan, tersangka RFO membuat akun Facebook dengan menggunakan identitas palsu yang diambil tersangka RH, dari akun Facebook resmi milik A yang berprofesi sebagai anggota Polri.

“Kemudian tersangka RH menggunakan akun palsu Facebook A, dan memilih pertemanan dengan sejumlah akun yang sebelumnya berteman dengan akun Facebook asli milik A termasuk akun Facebook milik korban,” jelas Kapolres.

Setelah korban menerima pertemanan, tersangka RH dengan menggunakan akun palsu Facebook A menghubungi korban melalui mesangger.

“Tersangka RH yang mengaku sebagai A dan merupakan suami dari keponakan korban menyapa dan menanyakan kabar yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah direspon dan terjadi komunikasi dengan korban, tersangka RH meminta nomor hand phone korban dan langsung diberikan.

Selang beberapa waktu kemudian, tersangka RH menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dengan profil A.

Selanjutnya tersangka RH menawarkan penjualan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada kirban dengan harga Rp 250 juta. 

“Tersangka meyakinkan korban bahwa mobil ini dijual murah, karena merupakan barang sitaan kasus korupsi dan mobil berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta,” ujar Kapolres.

Korban J yang percaya dengan penawaran itu diminta tersangka untuk mengirim uang sebanyak 150 juta sebagai tanda jadi.

Korban yang tidak curiga menyampaikan kepada tersangka, batas transaksi M-Banking Mandiri miliknya hanya Rp 50 juta perharinya.

Tersangka kemudian memberikan nomor rekening BRI atas nama ZM yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuannya.

Awalnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta dan bukti transfernya dikirim korban kepada tersangka RH.

Begitu juga pengiriman kedua sebesar Rp 30 juta,bukti transfer pun dikirim korban kepada tersangka RH.

Betapa kagetnya korban karena sesudah proses transfer selesai, lanjutnya, tersangka RH langsung memblokir nomor hand phone miliknya.

Korban yang tidak bisa lagi menghubungi tersangka RH, langsung menghubungi N keponakannya yang merupakan istri dari A.

“Saat iitu korban menginformasikan kepada B bahwa dirinya telah mentransfer dana sebesar 50 juta rupiah untuk pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport ke rekening A,” jelas Kapolres.

Saksi N yang merasa suaminya tidak menerima transferan dana dari korban langsung menyampaikan kepada J agar segera melapor kepada pihak kepolisian karena korban telah ditipu.

AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *