Nabire, fajarpapua.com- Seorang warga Kota Nabire, Papua Tengah dijerat Satreskrim Polres Nabire dengan pasal perlindungan konsumen dan perdagangan karena mengedarkan minuman keras import tanpa ijin.
Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (29/7).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (30/7) mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ashari Setya Marwah Adli, S.H.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini mengungkapkan tersangka berinisial F diamankan karena menjual minuman keras beralkohol impor tanpa izin resmi.
Tersangka lanjutnya diduga melanggar aturan perdagangan dengan tidak membeli produk dari distributor yang telah memiliki resmi.
“Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa dua botol minuman keras beralkohol merek Black Label,” sambungnya.
Akibat perbuatannya ujar Kasat Reskrim tersangka dijerat tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan sesuai pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)