Jayapura, fajarpapua.com- Aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024 diminta untuk segera mengundurkan diri sebelum mengikuti proses pencalonan.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yoku, Sabtu (3/8) menyikapi dengan rencana majunya sejumlah ASN pada Pilkada Kabupaten Jayapura pada 27 November 2024 mendatang.
Menurutnya, pengunduran diri ASN sebelum mengikuti tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan KPU (PKPU).
“Kalau berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara terhitung 14 hari masa kerja ASN yang maju Pilkada Serentak sudah harus mundur,” ujarnya.
14 hari masa kerja yang dimaksud lanjutnya jika berpatokan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tetang tahapan jadwal Pilkada, maka 5 Agustus 2024 ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak sudah harus mengundurkan diri.
Menurutnya untuk pemberkasan surat pengunduran diri juga harus sudah dilengkapi ASN yang bakal maju Pilkada agar bisa ditindak lanjuti.
Dia menilai, setiap warga negara termasuk ASN memiliki hal untuk ikut bertarung pada Pilkada Serentak Tahun 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.
‘Jika mau maju pencalonan kepala daerah syaratnya harus mundur dari ASN. Dilingkungan Pemda Kabupaten Jayapura, informasinya ada tiga ASN yang akan maju dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada tahun ini,” katanya.
Dari tiga ASN yangvakan maju ke Pilkada Kabupaten Jayapura tersebut ujar Budi Yoku, baru satu orang yang sudah melengkapi berkas pengunduran diri.
Namun untuk jumlah pastinya ASN yang maju pada Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 akan diketahui pada Senin (5/8) mendatang.
“Berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi bakal calon salah satunya surat pengunduran diri, surat tanda terima dari pemerintah daerah. Mereka juga diberikan batas waktu 30 hari setelah mendaftar harus ada SK Pemberhentian sebagai ASN untuk ditetapkan calon,”paparnya.(hsb)